Zonaperistiwa Malang - Maraknya Judi sabung ayam dan dadu di sanggrahan desa Gunung Guntur Dampit, wilayah hukum Polres Malang, Jawa Timur, masih marak terjadi dan membuat resah warga sekitar Dampit Kabupaten Malang. Meski sudah menjadi sorotan tajam.
Praktik perjudian ini tetap terlaksana tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Kabupaten Malang, seakan membiarkan.
Seorang warga dampit yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan keresahannya terkait adanya sabung. Ia mengatakan bahwa para pelaku judi datang dari penjuru wilayah seluruh Jawa Timur, membuat tempat perjudian tetap ramai pengunjung.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Kabupaten Malang. Mengingat Undang-Undang Nomor 303 KUHP jo. Pasal 481 KUHP sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi, Minggu 13/04/2025 , mendapati praktik sabung ayam berlangsung bebas tanpa ada sedikit pun intervensi dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aparat penegak hukum telah tutup mata, atau justru ada dugaan keterlibatan dalam hal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun harapan warga setempat, Kabupaten Malang bercita cita Bersih dari segala bentuk yang bertentangan dengan hukum demi keamanan, kenyamanan ketentraman, yang pada intinya Perjudian sabung ayam.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan keberatannya. Salah satu narasumber berinisial A mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dilindungi, karena tidak pernah ada tindakan hukum.
Sehingga merusak mental warga juga anak penerus bangsa dan pula ada dugaan dari masyarakat, kenyamanan, keamanan ketentraman tak terasa lagi, beda dengan masa kecilku dulu mas, tambahnya.
Diduga Tempat perjudian ini milik seorang bernama Kandap yang di duga kebal hukum milik H.S seakan terkesan kebal Hukum.
“Kami berharap ada tindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Malang, kepolisian harus tegas menindak para pelaku perjudian sabung ayam dan segera membubarkan tempat tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Tim investigasi media , mencoba menghubungi kasat Reskrim polres Kabupaten Malang.
“namun Kasat Reskrim polres Malang enggan berkomentar seolah menghindari konfirmasi dari wartawan media ini.”
Sampai berita di turunkan tim investigasi terus berkomunikasi dan kordinasi ke Polsek maupun polres dan Polda Jatim, supaya cepat mengambil langkah tegas dengan adanya sabung ayam yang meresahkan warga,Pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa