Zonaperistiwa Surabaya - Peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, khususnya di wilayah Tenggumung Wetan, masih menjadi masalah yang serius. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, namun praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu terus berlanjut.
Salah satu faktor utama yang mendorong maraknya peredaran rokok ilegal adalah harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Perbedaan harga yang signifikan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas.
Peredaran rokok ilegal membawa sejumlah dampak negatif yang serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun kondisi ekonomi negara. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Kandungan zat berbahaya di dalamnya berpotensi lebih tinggi, sehingga mengancam kesehatan perokok.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kehilangan potensi pendapatan dari pajak cukai akibat maraknya peredaran rokok ilegal dapat menghambat pembangunan di berbagai sektor.
Perlu diingat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Sanksi yang berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi kepentingan negara.
Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera.
(Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa