Pringsewu | zonaperistiwa.com |- Pengerjaan sejumlah items kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 di Sekolah Dasar (SD) Negri 1 Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Berdasarkan pengakuan narasumber yang dihimpun, DAK yang digelontorkan pada SD Negeri 1 tersebut bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan pihak ketiga.
Bahkan Emi selaku ketua Komite sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui soal DAK SD 1 Negeri Neglasari tersebut, bahkan dirinya menyarankan kepada awak media ini agar dapat menghubungi langsung pihak pengelola DAK SD tersebut bernama Jirin.
" Klo ada urusan soal sekolahan di Neglasari silahkan hubungi langsung ke pak Jirin dia pengelolanya, "tulis Emi via chat WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/24).
Emi tidak menjelaskan soal dilibatkan tidaknya pihak komite sekolah pada pelaksanaan DAK termasuk pekerjaan pisik. Mirisnya lagi, dirinya kembali menegaskan bahwa pengerjaan DAK itu dikerjakan itu murni dilakukan oleh pihak pengelola atau rekanan bernama Jirin warga asal Pagelaran.
" Pengelolanya pk Jirin pagelaran biasanya tiap hari ada di sekolahan,klo nanya sama sya saya juga g tau, "sebut Emi.
Sementara itu Ning Dop kepala sekolah SD Negeri 1 Neglasari menampik dugaan DAK dikerjakan oleh pihak rekanan.
Dirinya menjelaskan bahwa program DAK di sekolah tersebut telah melibatkan pihak komite sekolah pada pelaksanaannya. Dirinya menyebut keterlibatan Jirin hanya sebatas mewaki lantaran dirinya saat ini masih dalam keadaan sakit.
" Saya sedang sakit makanya saya tunjuk Jirin untuk mewakili saya dalam pengawasannya, "kata Ning Dop via telfon, senin (7/10/24) kemarin.
Untuk diketahui, SD Negeri 1 Neglasari mendapat dana rahabilitasi fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, untuk rehabilitasi fisik dan non-fisik meliputi, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya. pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya. (Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung