zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Meneruskan Kasus Belum Adanya Tanggapan Terkait Meninggalnya Santri Di Lamongan

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya, " zonaperistiwa.com Ikatan Advokat Alumni UNITOMO, saat ini lanjut meneruskan kasus terkait meninggalnya santri di Pondok Pesantren Tarbiyatul Tholabah Lamongan beberapa minggu yang lalu bahwa sampai detik ini belum ada tanggapan. Kata," Taufik selaku Advokat Alumni Unitomo itu.

Berkaitan dengan statement dari Pondok Pesantren Tarbiyatul Tholabah Lamongan, juga telah menyelesaikan proses ekshumasi(autopsy ulang) terhadap jenazah MHK, tetapi semua itu dibantah oleh pihak kuasa hukum keluarga korban bahwa statement itu  tidak sesuai fakta.

Keterangan dari kuasa hukum Ponpes menyatakan pihak Pondok mendukung adanya autopsy, tetapi faktanya yang terjadi adalah pihak Ponpes justru menyarankan agar jenazah untuk segera dimandikan dan dimakamkan segera,dari keterangan berita dari beberapa minggu lalu.

Maka dari itu pihak kuasa hukum keluarga korban merekomendasikan langkah untuk menarik perkara ini dari Polres Lamongan ke Polda Jatim agar penanganan kasus ini dapat transparan, profesional dan bebas intervensi dari pihak yang ingin kasus ini terbuka seterang-terangnya. Atau setidaknya Polda Jatim melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penyidikan perkara ini yang dilakukan oleh penyidik Polres Lamongan. Ujar, "Taufik Rabu 20/09/2023.

Tidak terangnya kasus ini, agar Polda Jatim  memberikan pengamanan terhadap keluarga korban karena akhir-akhir ini beredar intimidasi yang meresahkan keluarga korban dan dalam hal ini diharapkan agar Polda Jatim juga menggandeng pihak LPSK dan KPAI untuk melakukan pendampingan dan pengamanan saksi-saksi perkara ini yang masih dibawah umur  yang saat ini masih tinggal di Pondok Pesantren agar saksi ini dapat memberi keterangan sesuai dengan fakta dan juga memberi pengamanan terhadap Dr. Juli Purwaningrum. Sp. F. M (spesialis forensi RSUD dr. Soegiri Lamongan) yang pertama kali memberi statement terhadap kondisi jenazah korban agar terhindar dari intimidasi dan tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Lanjut, "Taufik.

Harapan kali ini agar selain itu kami mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak melakukan intimidasi baik terhadap keluarga korban atau kepada saksi anak dibawah umur terhadap kasus ini dan tidak menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi, tidak membentuk opini-opini, narasi-narasi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta terhadap kasus ini untuk menghindari tuntutan Hukum dari keluarga korban. (Abid).

Editor : Redaksi zonaperistiwa