Surabaya. "zonaperistiwa.com Kejadian yang melibatkan Pondok Pesantren Tarbiyatul Tolabah Kec Paciran Lamongan atas kematian misterius salah satu santri nya yang bernama Moh. Haidar Khabib i(13) dan masih dibawah umur ini mendapat respon serius dari Ikatan Advokat Alumni Universitas DR. SOETOMO SURABAYA, bahwa beredar informasi dan isu isu yang tidak berdasarkan fakta tentang kasus kematian MHK (13) di Pondok Pesantren tersebut. Rabu 30/08/2023.
Setelah dihimbau dari pihak ponpes, bahwa pihaknya memberi steatmen yang seharusnya fokus pada tindak pidana bukan seolah olah menggiring opini yang cendrung cuci tangan dalam kasus ini, pihak-pihat tersebut tanpa disertai bukti-bukti dan bertentangan dengan fakta yang ada dan seolah menutup nutupi dan membentuk opini yang tidak sesuai fakta.
Bahwa kami selaku perwakilan kuasa hukum dari keluarga korban menolak dengan tegas opini-opini menyesatkan yang coba dibentuk untuk mengaburkan fakta-fakta bahwa kematian MHK(anak dibawah umur) di Pondok Pesantren Tarbiyatul Tolabah Kec Paciran Lamongan adalah kematian yang tidak wajar. "Ujar Muhammad fajril, S. H.
Bahwa Pada Hari Jum'at 25/08/2023 sekitar pukul 06.30 Wib, Wali Kelas Korban di Ponpes Tarbiyatul Tolabah mendatangi rumah orang tua korban dan mengatakan bahwa korban saat ini sedang sakit dan sedang dirawat di RS. Suyudi Lamongan. Dengan cepat Orang Tua korban langsung menuju RS. Suyudi Lamongan yang disambut perwakilan Ponpes dan diberitahu agar bersabar dan iklas karena anaknya sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan dari pihak Ponpes tersebut menyarankan agar jenazah Korban agar segera dimakamkan.
Setelah itu, jenazah dibawah pulang kerumah. Kemudian setelah itu para anggota keluarga yang memandikan jenazah melihat kejanggalan yang tidak wajar pada sekujur tubuh korban dan setelah melakukan perundingan keluarga korban melakukan pelaporan ke Polres Lamongan dan dilakukan lah virtual autopsi jenazah korban dan ditemukan fakta fakta bahwa korban sudah meninggal selama lebih 24 jam karena sudah mengalami pembusukan, dan ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban dan terdapat luka dikepala dan wilayah kemalun dan anus Korban dari outopsi itu bahwa terdapat indikasi penyiksaan terhadap Korban.
Kita Advocat Alumni Universitas DR. Sutomo (UNITOMO) dan juga LKPH (UNITOMO), akan mengawaL kasus ini sampai selesai dan ini murni berjalan karena dasar Kemanusiaan melihat Korban ini masih anak di bawah umur, dan Komitmen kami Advokat Alumni UNITOMO agar kasus ini terang benderang dan transparan dan akan mengawalnya sampai tuntas. "ujar Muhammad Fajtil, S. H. (Abid wili)
Editor : Redaksi zonaperistiwa