FESyar 2026 Dorong Literasi Ekonomi Syariah, Gen Z Jadi Kekuatan di Ruang Digital

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa 

SURABAYA – Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa (FESyar) 2026 menjadi salah satu momentum untuk mendorong peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah di tengah perkembangan ekosistem digital.

Baca juga: Resmi di Tutup FESyar Regional Jawa 2026 Lampaui Ekspektasi, Dikunjungi 26 Ribu Orang

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Menggerakkan Literasi Ekonomi Syariah melalui Ruang Digital” tersebut, peserta mendapatkan berbagai edukasi mengenai pentingnya memahami ekonomi syariah sekaligus memanfaatkan ruang digital sebagai sarana informasi dan edukasi.

Dr. Anisa Fadilah Zustika, S.E., M.E. saat wawancara  rekan rekan media Rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam mendorong pertumbuhan industri syariah di Indonesia.

Minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah membuat sebagian masyarakat belum mengenal, memahami, maupun menggunakan produk-produk berbasis syariah.

Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai perkembangan ekonomi syariah. Menurutnya, peningkatan literasi harus menjadi salah satu fokus utama karena masyarakat merupakan konsumen sekaligus calon nasabah yang menentukan keberlanjutan pertumbuhan industri keuangan syariah.

“Yang pertama adalah terkait tingkat literasinya. Bagaimana kita meningkatkan literasi masyarakat, khususnya literasi keuangan syariah,” ujarnya.

Padahal, potensi pasar ekonomi syariah di Indonesia dinilai sangat besar. Sejumlah negara seperti Inggris dan Hong Kong bahkan disebut mulai mengembangkan dan memanfaatkan sektor ekonomi syariah.

Ironisnya, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim sangat besar justru masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan penggunaan produk keuangan syariah.

Selain persoalan literasi, tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah aspek pemberdayaan dan pendampingan nasabah.

Selama ini, pembiayaan untuk modal usaha dinilai sering berhenti setelah proses pembiayaan selesai. Padahal, lembaga keuangan syariah dinilai perlu memberikan pendampingan agar penerima pembiayaan dapat mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan semakin mandiri.

“Jangan hanya memberikan pembiayaan untuk modal usaha. Ketika pembiayaan selesai, seharusnya ada pendampingan khusus sehingga ketika sudah bebas dari pembiayaan, mereka bisa lebih mandiri,” jelasnya.

Istilah Syariah Perlu Lebih Membumi

Persoalan penggunaan istilah dalam ekonomi syariah juga menjadi perhatian. Sejumlah istilah yang menggunakan bahasa Arab dinilai belum selalu mudah dipahami masyarakat umum, terutama mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan agama atau pesantren.

Karena itu, literasi ekonomi syariah perlu dilakukan secara bertahap dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Baca juga: FESyar 2026: BSI Tekankan Penguatan UMKM Tak Hanya Soal Permodalan

“Kalau istilah-istilahnya tidak bisa membumi, terutama bagi masyarakat yang basic-nya bukan dari agama atau pesantren, memang bisa menjadi hambatan. Tetapi seiring berjalannya waktu, dengan literasi sedikit demi sedikit, saya rasa itu tidak akan menjadi hambatan,” katanya.

Dalam hal pembiayaan, ia juga menjelaskan adanya perbedaan prinsip antara sistem konvensional dan syariah.

Pada sistem konvensional, nasabah mengenal mekanisme bunga yang dapat mengalami perubahan sesuai skema pembiayaan. Sementara dalam pembiayaan syariah digunakan mekanisme margin atau bagi hasil sesuai akad yang disepakati.

Dalam skema bagi hasil, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan. Besaran nisbah dapat berbeda sesuai kebijakan dan akad yang digunakan.

“Kalau di ekonomi syariah itu margin atau nisbah. Jadi bukan bunga,” jelasnya.

Gen Z Dinilai Punya Kekuatan Besar

Di sisi lain, generasi Z atau Gen Z dinilai memiliki potensi besar dalam membantu meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah di tengah masyarakat.

Baca juga: HIPMI Jatim Buka Jalan UMKM Syariah Masuk Ritel, Hotel hingga Pasar Ekspor

Generasi yang sejak lahir sudah akrab dengan teknologi tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk memanfaatkan platform digital dalam menyampaikan informasi secara lebih kreatif dan mudah diterima masyarakat.

“Gen Z ini mempunyai power untuk memberikan literasi kepada masyarakat umum. Karena sejak lahir sudah mengenal teknologi. Kolaborasi antara Gen Z dengan teknologi inilah yang mempunyai kekuatan untuk meningkatkan literasi, khususnya literasi keuangan syariah,” tuturnya.

Menurutnya, kreativitas Gen Z dapat menjadi modal penting untuk menyampaikan pesan mengenai ekonomi syariah melalui media sosial. Penyampaian informasi tidak harus selalu dilakukan dengan pendekatan formal, tetapi dapat dikemas dalam bentuk konten yang ringan dan menghibur.

Salah satu caranya adalah membuat konten edukasi yang memperkenalkan istilah-istilah ekonomi syariah secara sederhana. Misalnya, menjelaskan makna maslahat, konsep larangan riba, maupun berbagai istilah lain yang sering muncul dalam ekonomi syariah.

“Tipsnya adalah membuat konten yang berbau ekonomi syariah, tetapi jangan langsung menggunakan istilah-istilah yang sulit. Jelaskan dulu istilah yang sering muncul dan dikemas agar tidak membosankan,” katanya.

Ia menilai masyarakat pengguna media sosial cenderung mencari hiburan setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Karena itu, konten edukasi ekonomi syariah perlu dikemas secara kreatif dengan menyelipkan nilai-nilai syariah tanpa membuat audiens merasa sedang mengikuti pembelajaran formal.

Dengan pendekatan digital dan kreativitas Gen Z, literasi ekonomi syariah diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas, khususnya generasi muda yang menjadi salah satu pengguna terbesar platform digital.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru