Surabaya, zonaperistiwa.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan besar dan meninggalkan luka mendalam bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Peristiwa ini mengakibatkan puluhan fasilitas umum rusak, termasuk gedung negara, kantor polisi, dan pos polisi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Kamis (05/09/25), mengumumkan bahwa sebanyak 315 orang telah diamankan dalam operasi pengendalian massa.
Baca juga: Semangat Baru Polsek Tegalsari dari Kantor Sementara
“Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana serius, sementara sisanya dipulangkan setelah pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Abast.
315 Orang Diamankan, 33 Jadi Tersangka
Menurut data resmi Polrestabes Surabaya, dari 315 orang yang diamankan:
128 orang merupakan anak di bawah umur
187 orang adalah dewasa
Dari jumlah itu, 27 orang dewasa resmi ditahan, sedangkan 6 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, 7 orang lainnya diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena hasil tes urine positif narkoba. Sementara itu, 275 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis maupun penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
Bom molotov dan botol berisi bensin
Tiga bilah senjata tajam
Pakaian pelaku dan ponsel yang kini diperiksa di Labfor Polda Jatim
Barang hasil penjarahan, seperti lukisan, karpet, perangkat elektronik, kursi besi, hingga kendaraan bermotor
Baca juga: Geger Diduga Miras Oplosan di Club Triple Surabaya, Polisi Diminta Usut Tuntas
“Seluruh bukti ini memperjelas adanya dugaan kuat bahwa tersangka terlibat dalam provokasi massa, pengerusakan, pembakaran, dan penyerangan aparat menggunakan bom molotov dan senjata tajam,” tegas Kombes Abast.
Kerusuhan pertama pecah sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gedung Negara Grahadi. Sekitar 3.000 orang datang tanpa orasi dan langsung melempari aparat dengan batu dan bom molotov. Delapan polisi terluka, puluhan motor dinas terbakar, dan atap Gedung Grahadi rusak parah.
Sabtu, 30 Agustus 2025
Kericuhan berlanjut di depan Mapolrestabes Surabaya. Awalnya aksi berlangsung damai, namun situasi memanas akibat provokasi massa. Malam harinya, Gedung Grahadi kembali diserang. Area barat gedung dibakar dan inventaris milik Pemprov Jatim dijarah.
Minggu, 31 Agustus 2025
Massa melanjutkan aksi brutal dengan membakar Polsek Tegalsari dan menjarah isi kantor. Polisi akhirnya melakukan penyekatan di berbagai titik hingga kondisi Surabaya mulai kondusif menjelang Subuh Kerugian dan Pasal yang Dikenakan
Polrestabes Surabaya mencatat kerugian materiil besar, di antaranya:
Baca juga: Kecam Tindakan Arogansi Aparat Oknum Polsek Bubutan Rampas Ponsel Jurnalis
Area barat Gedung Negara Grahadi hangus terbakar Polsek Tegalsari rata dengan tanah
29 pos polisi rusak dan hancur
Sejumlah fasilitas di Mapolrestabes Surabaya mengalami vandalisme
Para tersangka dijerat pasal-pasal berat, yaitu:
Pasal 187 KUHP → Tindak pidana pembakaran (ancaman 12–15 tahun penjara atau seumur hidup)
Pasal 170 KUHP → Kekerasan bersama-sama (5 tahun 6 bulan penjara) Pasal 406 KUHP → Pengerusakan fasilitas umum (2 tahun 8 bulan penjara)“Proses hukum akan berjalan tegas dan tanpa kompromi terhadap semua pelaku anarkis,” tegas Kombes Abast.
(Willy.K – Zonaperistiwa.com)
Editor : Redaksi zonaperistiwa