zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kecam Tindakan Arogansi Aparat Oknum Polsek Bubutan Rampas Ponsel Jurnalis

avatar zonaperistiwa.com
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Surabaya - keberadaan insan pers berfungsi sebagai mata dan telinga, yang menjadi penyeimbang dan penyambung antara pemerintah dengan masyarakat.

Media adalah mitra sekaligus sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan berbagai informasi yang ada di polri. Kami berharap setiap kebijakan polri bisa dinikmati, diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Tanpa media, maka program polri tidak akan diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Dikutip dari bnewsnasional.org – Polsek Bubutan mendadak tegang pada Sabtu, 30/08/25, setelah seorang Kapolsek diduga merampas paksa ponsel seorang jurnalis sekaligus pimpinan Redaksi yang berinisial YS. Insiden yang memicu kemarahan awak media ini terjadi di tengah upaya membantu para tersangka pasca kerusuhan yang akan dipindah ke Polrestabes Surabaya.

Kejadian bermula saat pasca kerusuhan meninggalkan area Polsek. Seorang jurnalis, yang sedang membantu beberapa orang tersangka pasca kerusuhan untuk naik ke mobil polisi, Kapolsek sedang bicara dengan salah satu awak media tiba-tiba dihampiri oleh Kapolsek.

"Kapolsek sembari menarik paksa ponsel dari tangan jurnalis tersebut, kamu rekam ya," tegas Kapolsek

"Saya tidak rekam, Ndan," jawab jurnalis

Meskipun sang jurnalis membantah tuduhan itu dan menegaskan tidak merekam apa pun, Kapolsek tetap memerintahkan anggotanya untuk memeriksa isi ponsel. Setelah dipastikan tidak ada rekaman, ponsel akhirnya dikembalikan.

Direktur PT Zonaperistiwa Indonesia Tofik Hidayat menyampaikan Tindakan perampasan ini langsung menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Mereka menilai tindakan Kapolsek Bubutan tersebut sebagai bentuk intervensi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, kehadiran mereka di lokasi justru untuk membantu mengabarkan situasi yang nyaris anarkis, bukan untuk memprovokasi.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan atau intervensi terhadap jurnalis di lapangan. Masyarakat pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"sangat menyayangkan tindakan arogan oknum polisi itu. Menurutnya, aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan, sebutnya dalam bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.

Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan, untuk Kasus ini. Apalagi kalau Sampai, misalnya ada perampasan alat rekam,” ucapnya.

Insiden ini menjadi cerminan buruk dalam hubungan antara aparat kepolisian dan pers. Para jurnalis menuntut agar ada evaluasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai peran masing-masing. Mereka berharap kasus serupa tidak akan terulang, dan hak-hak pers dapat dihormati dalam setiap situasi.ucapnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa