Zonaperistiwa Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, Rabu (13/08/2025). Agenda persidangan dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi, lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Isnaeny, istri almarhum Sukirman. Dalam keterangannya, Isnaeny mengaku tidak mengenal terdakwa sebelumnya. Ia pernah menandatangani surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat melalui perwakilan terdakwa bernama Lukman.
Baca juga: JPU: Luka Korban Tak Serius, Tuntutan Semy Diringankan
“Terdakwa pernah meminta maaf secara langsung kepada saya,” kata Isnaeny di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, sebelum meninggal di rumah sakit, suaminya sempat mengalami patah tulang akibat kecelakaan tersebut.
JPU juga membacakan keterangan saksi warga negara asing (WNA) yang berhalangan hadir. Saksi itu mengaku melihat korban laki-laki tergeletak di lokasi kejadian dengan luka pada lengan, bahu, dan kaki kiri. Saksi tersebut juga menyebut adanya biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.
Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Anthony. Ia mengaku didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan di kepolisian. Dalam pengakuannya, kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, usai pulang dari dua tempat hiburan malam.
Baca juga: "Dituduh Jual Produk Palsu, Billy Krisno Lawan Lewat Praperadilan
“Saya sempat minum wine di Union, lalu tequila di Black Owl. Waktu itu saya merasa hanya sedikit pusing, jadi saya memutuskan tetap menyetir,” ujar Anthony di persidangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Anthony bersama rekannya, Billy, dan seorang perempuan bernama Keisya, memutuskan pulang. Meski Billy menawarkan diri untuk menyetir karena menganggap Anthony mabuk, ia menolak. “Nggak, biar saya saja yang nyetir,” kata Anthony kepada rekannya saat itu.
Saat melintas di Jl. Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan, Anthony memacu mobil BMW B-6695 dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiga sepeda motor di depannya. Dua pengendara, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman, meninggal dunia akibat benturan keras.
Benturan juga membuat mobil oleng ke kiri dan menabrak beberapa pohon di bahu jalan. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti, sementara para korban dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya.
Berdasarkan hasil visum, korban Aditya mengalami patah tulang, luka robek di kepala, dan memar di berbagai bagian tubuh, sedangkan Sukirman mengalami luka memar, robek, dan lecet di wajah, tangan, kaki, serta tubuh akibat kekerasan tumpul.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa