Zonaperistiwa Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita
Sindikat pelaku penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama empat bulan. Modus operandi para pelaku adalah membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dengan cara berkeliling dari daerah Jombang hingga Kabupaten Malang.
Setelah mengumpulkan tabung-tabung LPG bersubsidi, para pelaku kemudian menyuntikkannya ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Hasil dari praktik ilegal ini dijual kembali ke berbagai toko dan warung, khususnya di wilayah Malang.
"Para pelaku bisa menyuntik 40 hingga 50 tabung LPG 12 kg per hari. Keuntungan per tabung mencapai Rp100.000, sehingga jika dikalikan, mereka bisa meraup untung hingga Rp5 juta per hari," jelas salah satu pejabat kepolisian saat konferensi pers.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Berangkatkan Balik Mudik Gratis 2025 di Terminal Bungurasih
Menariknya, untuk mengelabui pembeli, para pelaku menimbang ulang tabung 12 kg setelah diisi ulang secara ilegal dan bahkan mencetak ulang desain kemasan agar tampak resmi. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mencurigai adanya kecurangan.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita alat timbangan yang digunakan pelaku. Hasil penimbangan menunjukkan berat tabung tetap sesuai standar 12 kg, meskipun isinya berasal dari gas subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Teken MoU dengan CWI Kelola TPA Jabon Jadi Sumber Energi
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, karena diduga ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam jaringan distribusi dan penjualan LPG oplosan ini.
“Karena ini menyangkut barang milik negara dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, kami dari Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus mendalami kasus ini. Tidak berhenti di sini,” tegasnya. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa