Surabaya, zonaperistiwa.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila dan pornografi terhadap anak.
Tersangka berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 1 Mei 2025, setelah sebelumnya diamankan pada 30 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa RYP membuat dan mengoperasikan sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten mesum yang melibatkan anak di bawah umur.
"Tersangka mendapatkan foto dan video asusila dari korban selama masa pacaran, kemudian menyebarkannya di media sosial," ungkap Kombes Pol Abast dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika tersangka berkenalan dengan korban berinisial A melalui aplikasi TikTok. Setelah berkenalan, hubungan keduanya berkembang menjadi pacaran. Namun, tersangka mulai melakukan tindakan tidak senonoh melalui video call, termasuk memperlihatkan alat kelamin kepada korban dan memintanya mengirim foto tanpa busana.
"Korban akhirnya mengirim foto bugil melalui WhatsApp. Tersangka kemudian memanfaatkan foto tersebut untuk membuat unggahan di Instagram Story miliknya," tambah Kombes Abast.
Parahnya, pada 14 Desember 2024, tersangka juga menyebarkan foto dan video tak senonoh korban ke sejumlah guru korban melalui WhatsApp.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, menyebut bahwa motif tersangka adalah rasa cemburu buta karena korban memiliki teman pria lain.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak kembali kepadanya," jelas Kompol Nando.
Saat ini, RYP telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
(Willy.K – zonaperistiwa.com)
Editor : Redaksi zonaperistiwa