Zonaperistiwa || Surabaya - Eksekusi Gedung IMKA-YMCA, bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/25 ) menuai protes dari pemilik dan publik.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.
Baca juga: Polisi dan Warga Kembalikan Asa Jamaah Masjid Al Jabar Polsek Tegalsari Pascakerusuhan di Surabaya
Pemilik gedung, Joan Maria Louise Mantiri, menyatakan keberatannya, menyoroti keabsahan dasar hukum penggugat, termasuk dugaan kepemilikan dua KTP dengan alamat berbeda.
Joan juga mengklaim bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepadanya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang menempati dan mengelola gedung tersebut.
Proses eksekusi diwarnai ketegangan, dengan ratusan personel TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.
Baca juga: Dengan Semangat Yang Tulus Dan Tekad Yang Kuat Ormas IPPAMA Siap Mengamankan Kota Surabaya
Bentrok sempat terjadi antara massa penjaga gedung dan aparat kepolisian, bahkan petugas Juru Sita terpaksa mendobrak pintu pagar gerbang yang dikunci untuk masuk ke dalam gedung.
Gedung IMKA-YMCA memiliki nilai sejarah yang signifikan, pernah menjadi pusat kegiatan sosial dan pendidikan, serta melahirkan tokoh-tokoh penting.
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah
Eksekusi ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum terhadap warisan budaya dan keadilan dalam proses hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun otoritas terkait mengenai keberatan yang disampaikan oleh pemilik gedung. Publik menantikan klarifikasi dan langkah selanjutnya dalam menyikapi polemik ini.
Editor : Redaksi zonaperistiwa