Polsek Gayungan Tangkap Lima Pemain Judi Online

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya, berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus perjudian online yang tengah aktif bermain melalui ponsel mereka. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Ruben Sutono, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan perjudian di wilayah hukumnya.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RN (22), JN, JS, AM, dan DD. Mereka ditangkap saat tengah asyik memainkan judi online jenis mahyong, sebuah permainan yang kini banyak dimainkan secara digital dan telah menjamur di berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Polisi Gadungan Pemeras Warga

Menurut keterangan Ipda Ruben, pelaku MN menjadi perhatian khusus karena usianya yang masih muda dan latar belakangnya sebagai kuli bangunan. Dalam pemeriksaan awal, MN mengaku telah bermain judi online selama satu tahun terakhir. Ia bahkan tidak mampu menghitung lagi berapa banyak uang yang telah habis akibat permainan tersebut.

"MN ini pekerja harian lepas, setiap kali main dia top up antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu. Dalam sehari bisa dua sampai tiga kali isi saldo, tergantung dari sisa uang hasil kerjanya. Dan hampir setiap kali main, dia kalah,” ujar Ipda Ruben.

Dari hasil penelusuran petugas, para pelaku menggunakan aplikasi judi online berbasis luar negeri yang mudah diakses menggunakan ponsel. Mereka tergabung dalam grup komunikasi tertutup yang biasa digunakan untuk saling berbagi tautan permainan dan trik bermain.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa lima unit ponsel pintar, kartu ATM, serta sejumlah riwayat transaksi top up saldo melalui dompet digital. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolsek Gayungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ipda Ruben menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin yang menitikberatkan pada pemberantasan segala bentuk perjudian, baik online maupun darat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah kami. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari jeratan judi yang bisa menghancurkan masa depan,” tegasnya.

Polsek Gayungan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Selain merugikan secara finansial, keterlibatan dalam perjudian juga dapat berujung pada proses hukum dan merusak reputasi sosial pelaku.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang segera menyusul diamankan dalam waktu dekat. (Bay)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru