Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum PNS KUA Kementerian Agama Kabupaten Bangli Diadukan ke ITJEN Kemenag RI

zonaperistiwa.com

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum PNS KUA Kementerian Agama Kabupaten Bangli Diadukan ke ITJEN Kemenag RI

Denpasar - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli berinisial MMW, diadukan ke Tim Dumas ITJEN Kementerian Agama RI, terkait dalam hal penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Hal tersebut diungkapkan seorang Advokad sekaligus selaku pengadu Dr. H. Muchamad Sukedi, S.H., M.H. dan Ahmad Al Fauzi, S.H. yang juga seorang Advokad. Dokumen dalam bentuk file Pdf tersebut tertulis terkait perihal Pengaduan Masyarakat kepada ITJEN Kementerian Agama RI yang disertai tembusan kepada kantor Kemenag provinsi Bali, kantor Kemenag Kota Denpasar dan kantor Kemenag Kabupaten Badung serta kepada instansi terkait.

Dijelaskan selaku pengadu Dr. H. Muchamad Sukedi, S.H., M.H. bahwa oknum PNS berinisial MMW selaku teradu diduga telah melanggar ketentuan terkait penyalggunaan kewenangannya pada pasal 17 ayat (1) peraturan Menteri Agama RI No. 20 tahun 2019 tentang pencatatan penikahan.

Selain itu teradu oknum PNS
berinisial MMW juga terindikasi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang disebut gratifikasi atau melakukan pungutan diluar yang telah ditentukan dan/atau tindak pidana korupsi, dimana teradu oknum PNS tersebut diduga telah menerima aliran dana yang telah ditransfer ke rekening pribadi milik teradu atau oknum PNS dimaksud.

Dalam keterangan tertulis didalam dokumen tersebut, rincian aliran dana dimaksud terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022 senilai Rp 100.000., (Seratus ribu rupiah) dan pada tanggal 21 Agustus 2022 kembali menerima aliran dana dengan nilai yang sama, selanjutnya pada tanggal 19 September 2022 kembali menerima aliran dana dimaksud senilai Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan diperkuat dengan keterangan 3 orang saksi diantaranya, saksi pertama Drs. Bambang Irawan 65 tahun, saksi kedua Abdul Rokhim 48 tahun dan saksi ketiga Edy Rachmat 55 tahun yang semuanya berdomisili di Kota Denpasar.

Lebih lanjut disampaikan Dr. H. Muchamad Sukedi, S.H., M.H. " terkait hal ini tentunya hanya untuk mengedukasi kepada masyarakat luas, dan tentunya juga untuk mengingatkan kembali kepada oknum para pejabat yang memeggang kewenangan untuk selalu bijak didalam bertindak dan mengambil keputusan yang benar dan tepat," jelasnya.

Dikonfirmasi via ponselnya terkait hal tersebut, teradu MMW menyampaikan belum bisa memberikan keterangannya lebih jauh.

"Mohon maaf untuk sementara saya menenangkan hati dulu terkait perihal tersebut, mungkin dilain kesempatan saya bisa memberikan keterangan," ujarnya.(Tmr/Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru