zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Bank Indonesia Apresiasi Kapolda Jawa Timur Gagalkan Uang Palsu Di Wilayah Jawa Timur

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Kapolda Jawa timur Berhasil Gagalkan Pengedaran Uang Palsu pada tanggal 14 Oktober 2022 tentang tindak pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,Surabaya,(3/11).Siang.

Kronologi Bahwa tersangka FF bin Alm. HS, W alias D bin Alm. J, R alias D bin Alm. AA, S bin Alm. M, S bin Alm. C dan S bin E memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan uang rupiah palsu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jl. Cigugur girang Kampung Cipanjak Kab. Bandung barat.

Untuk pembelian alat alat mesin produksi dilakukan oleh Tersangka S (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF bin Alm. HS. Tersangka W alias D bin Alm. J dan R alias D bin Alm. AA mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN alias BB bin Alm . S, ABS alias A bin JW, HFR alias A bin R, dan M binti Alm. D,

Sedangkan tersangka SD bin P mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat alat/mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksiuang rupiah palsu.

BARANG BUKTI UANG RUPIAH PALSU TOTAL Rp 808.600.000,- (delapan ratus delapan juta enam ratus ribu rupiah) Yang siap edar senilai Rp 405.800.000,- (empat ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah) Yang proses penyelesaian senilai Rp 402.800.000,- (empat ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Setiap orang yang memalsu rupiah dan atau setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Ayat (3) dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.00.

Kepala Kanwil Bank Indonesia Jawa Timur mengatakan Budi hanoto paling enggak tiga hal yang pertama bapak Kapolda dan bapak ibu sekalian kami dari Bank Indonesia mengucapkan terima kasih kepada jajaran polri terutama Polda Jawa Timur dan polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu ini terutama di wilayah Jawa Timur.

Sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2011 ini tentang mata uang rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk pembayaran transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara bagaimana simbol-simbol negara yang lain Oleh karena itu kita wajib menghormati dan melindungi.

"Dengan adanya seperti kayak gini pengedaran uang palsu itu sama saja direndahkan kehormatan rupiah dan ini merupakan tindakan melawan hukum tentang, bank Indonesia di sini siap mendukung Pak Kapolda Jawa timur dalam rangka pemberantasan pengedaran uang palsu.

Kami juga mendukung dan kolaborasi sinergi tentunya dengan memberikan sebuah sosialisasi dan juga nanti dalam prosesnya kami juga siap untuk menjadi saksi ahli dan juga beberapa proses yang lain.

Kita bisa bersinergi bersama Bank Indonesia untuk melawan peredaran uang palsu yang ada di wilayah Jawa timur kami juga sebenarnya telah menerbitkan dan mengedarkan uang kertas dengan tahun edaran yang baru tahun emisi yang baru.

Uang baru atau uang Ederan emisi baru keamanan nya sangat terjaga dan penuh dilengkapi dengan keamanan keamanan sehingga sangat susah untuk dipalsukan, katakanlah teman-teman semua pasti bisa kita liat ciri ciri uang asli kita bisa dilihat di raba dan diterawang (3D) itu semua tanda-tandanya ada semua dan nanti bisa disosialisasikan.

Uang palsu ini jelas tidak memenuhi syarat itu oleh karena itu keadaan perlu di tingkatkan seperti Pak Kapolda sampaikan tadi dan insyaallah dengan adanya ini kami bank Indonesia siap sosialisasi yang baik kita semua akan apa dapat mengenang gulangi mencegah adanya praktek-praktek peredaran uang palsu ini.

Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan apabila menemukan uang palsu karena sesuai dengan undang-undang kalau malah membelanjakan atau mengedarkan itu bisa di dakwah sebagai pengedar juga jadi Oleh karena itu laporkan Bank Indonesia siap untuk memproses selanjutnya dan selanjutnya perbankan bankan kami yakini siap kami pastikan siap untuk menerima keluhan masyarakat dan kami siap memproses dan bekerjasama dengan polri.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa