Zonaperistiwa Surabaya Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia menggelar kongres pertamanya menyusul masih banyaknya masyarakat yang bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) atas tanah dan rumah yang mereka tempati.
Dalam kongres yang digelar di Surabaya ini diikuti ratusan peserta perwakilan dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun dari luar Jawa Timur. Melalui kongres tersebut, APRTN Indonesia berjuang meneguhkan Reforma Agraria (Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan hak atas tanah bagi warga negara Indonesia,red) sekaligus sebagai penghuni rumah negara untuk mempertahankan keberadaan aset negara.
Persoalan ini adalah tanah yang ada tarik menarik klaim antara masyarakat dengan pemerintah ataupun BUMN. Pada faktanya tanah-tanah yang diklaim pemerintah maupun BUMN tidak terfungsikan sebagaimana mestinya dan sebagain besar sudah berubah sebagai kawasan pemukiman terpadu, ungkap Ketua Umum APRTN Indonesia, Achmad Syafii.
Dengan fakta kondisi seperti ini, apakah pemerintah tega membiarkan masyarakat dalam kondisi tidak ada kepastian sepanjang hidupnya, imbuh Achmad Syafii.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mendukung perjuangan APRTN dengan akan memfasilitasi serta bermediasi dengan PT KAI. Kita selalu dukung. Mereka telah mempunyai tempat tinggal tapi butuh suatu legalitas dan legalitas itu berkaitan dengan PT KAI, terang Wakil Walikota Surabaya Armuji.
Tercatat 3.485 rumah berpenghuni dengan data 8.557 Kepala Keluarga (KK) dan luasan tanah 148,41 Hektar di Kota Surabaya bermasalah dengan PT KAI. APRTN juga mencatat, tanah konflik dengan PT KAI di seluruh Jawa Timur sebanyak 10.600 rumah berpenghuni dengan 21.004 KK dan luasan tanah total 435,22 Hektar.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa