Zonaperistiwa Surabaya - Antisipasi penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron, Stasiun Surabaya Gubeng menerapkan aturan perjalan kereta api (KA) dengan protokol Kesehatan (Prokes) ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Aturan perjalan kereta api (KA) yang diterapkan di Stasiun Surabaya Gubeng menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) adalah dengan pengetatan protokol Kesehatan (Prokes) pada seluruh penumpang KA. Pengetatan Prokes sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron ini diantaranya penumpang KA jarak jauh usia di atas 17 Tahun wajib vaksin lengkap. Untuk usia 12 sampai 17 Tahun minimal vaksin dosis pertama.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat perjalanan orang dengan kereta api dimasa angkutan natal dan tahun baru, jelas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Sementara untuk usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Selain itu, untuk semua golongan usia tersebut harus menunjukkan Tes Swab PCR (3x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).
Sedangkan untuk penumpang KA lokal, usia diatas 12 Tahun minimal vaksin dosis pertama. Usia dibawah 12 Tahun harus didampingi orang tua, tambah Luqman Arif. Selain itu, penumpang KA juga tetap mengenakan masker serta harus dalam kondisi sehat dimana tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 ini, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 33 perjalanan KA jarak jauh dan 52 perjalanan KA local. Untuk perjalanan KA jarak jauh KAI menyediakan rata-rata 15 ribu tiket perhari. Sementara itu, PT KAI Daop 8 Surabaya juga belum melakukan penambahan perjalanan KA karena masih mengamati minat dari masyarakat.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa