Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Tambaksari Jalan Mendut No.7 Surabaya melakukan siaran Pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain yang diakukan oleh para Dekoleptor atau istilahnya penagih hutang.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain yang diakukan oleh para Dekoleptor atau istilahnya penagih hutang.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dan laporan dari Masyarakat yang mengalami tindak pengeroyokan serta ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Dekoleptor.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip oleh jurnalis media ini menyebutkan, berawal dari laporan korban yang berinisial KBT, berusia 45 (empat puluh lima) tahun, pekerjaan Swata dan beralamatkan di Jalan Ploso Timur Surabaya pada Hari Rabu (12/10/2022) sekitar Pukul 15.00 Wib, telah terjadi pengeroyokan dan ancaman kekerasan yang dilakulan oleh Dekoleptor terhadap dirinya, kepada petugas piket Fungsi Anggota Polsek Tambaksari, segera setelah mendapatkan laporan tersebut dengan respon cepat petugas langsung meluncur ke lokasi dimana korban melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Colektor, karena korban menurutnya berbelit belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya dan tidak mau diajak menyelesaikan, setelah dilokasi kejadian maka sejumlah debt colektor tersebut diamankan oleh piket Fungsi Polsek tambaksari, berikut sejumlah saksi ditempat kejadian dan barang bukti, ke mapolsek Tambaksari, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap para saksi saksi dan pendalaman oleh Unit Reskrim maka ditetapkan 2 (dua) orang pelaku yaitu yang berinisial R.R.S, 27 (dua puluh tujuh) tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Sememi Jaya Surabaya dan tersangka Inisial R.S, 28 (dua puluh delapan) tahun, indekos di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.
Tindak Pidana :
Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana; Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa