Zonaperistiwa Surabaya Keluarga Endang Sukanti yang tinggal di Perumahan Wisma Kedung Asem Indah Blok H nomor 5 Surabaya, dipaksa meninggalkan rumah setelah tempat tinggal mereka dieksekusi dan dikosongkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rumah tersebut dieksekusi setelah pemilik rumah memilih bertahan dan tidak meninggalkan rumah meskipun kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.
Proses eksekusi dan pengosongan rumah yang dilakukan petugas juru sita PN Surabaya ini sempat mendapat halangan dari kuasa hukum pemilik rumah, Amatus Sudin SH. Tidak hanya dihalangi kuasa hukum, pemilik rumah juga mengunci pintu pagar rumah dengan rantai.
Berdalih masih ada perlawanan serta proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum pemilik rumah meminta proses eksekusi ditunda. Perkara ini sedang berjalan dengan ada perlawanan hukum, seharusnya pengadilan sebagai penegakan hukum menghargai hal ini, terang Amatus Sudin SH, Kamis (16/12/21).
Meski sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemilik rumah dengan petugas juru sita PN Surabaya, namun proses eksekusi tetap dilaksanakan. Enam orang penghuni rumah keluarga Endang Sukanti akhirnya dipaksa meninggalkan rumah yang telah ditempati selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, rumah juga dipaksa dikosongkan dengan dikeluarkannya seluruh harta benda pemilik rumah.
Eksekusi rumah terjadi karena termohonnya tidak bersedia keluar dan meninggalkan rumah, padahal rumah sudah saya beli dan sertifikat atas nama saya. Akhirnya saya mengajukan ke ranah hukum untuk eksekusi pengosongan, ungkap pemohon eksekusi Heri Widijanto.
Eksekusi rumah ini berawal dari hutang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu di Mojokerto senilai Rp500 juta dengan jaminan rumah. Karena tidak mampu atau gagal membayar hutang, rumah disita. Namun pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar rumah hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan di PN Surabaya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa