zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Sebanyak 21 Orang Pelaku Judi Online Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Atas himbauan dan perintah dari Kapolri tentang pemberantasan judi online, kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang kembali meringkus dua puluh satu (21) orang pelaku judi online jenis Togel dan Slot yang tengah marak saat ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, "dari laporan polisi yang masuk terkait adanya tindak pidana perjudian tersebut, anggota Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengamankan dua puluh satu (21) orang para pelaku perjudian baik online dan Konvensional, "jelasnya.

Selanjutnya Kasat Arief mengungkapkan, "dari dua puluh satu (21) orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Polisi dengan masing masing berinisial, M (60), MS (45), H (45), SILAN (65), RS, (34) AH (37), TIH, (52), HS (45), S (39), I (40), SP (46), MO (36), RD (32), IB (43), MS (47), SL (63), SLH (38), SK (42), IS (32), LWL (69), dan NF (54), semuanya pelaku merupakan warga Surabaya, "ungkap Arief Ryzki Wicaksana kepada para awak media pada Jumat (26/8/2022) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah itu Arief Ryzki Wicaksana menuturkankan bahwa, "terungkapnya kasus perjudian online maupun perjudian konvensional itu berawal dari, adanya laporan Masyarakat atas maraknya praktik judi online jenis Slot dan Togel di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini, "tuturnya.

Sementara itu dari para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, enam unit handphone, dua lembar kertas berisi rekapan judi Togel, lima lembar print out permainan judi Togel online dengan Website, enam lembar kertas berisi tulisan angka Togel, tiga buah ATM, dua set kartu domino, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp.7.856.000 (tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Menambahkan pada saat itu Arief, "menghimbau dan berharap kepada para pelakunya untuk segera segera cepat, meninggalkan seluruh aktivitas perjudian itu baik konvensional maupun judi online. Karena praktik perjudian banyak menyengsarakan diri kita sendiri, "imbuhnya.

Sebagai akhir pamungkas keterangan yang diberikan kepada awak media, Ia (Arief red) memaparkan, "atas perbuatan'nya, para pelaku judi online Slot dan Togel ini ditahan dengan persangkaan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman'nya maksimal sepuluh (10) tahun penjara, "pungkasnya.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa