zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Aksi Kriminalitas Tindak Pencurian Dan Kekerasan (Jambret) Di Bekuk Oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Asemrowo

avatar zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Sepandai pandainya Tupai melompat pasti akan terjatuh juga, Pribahasa ini cocok ditujuhkan kepada sebut saja pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak sebelas (11) kali ini, aksinya dilakukan di lokasi wilayah jajaran Polrestabes Surabaya delapan (8) kali dan tiga (3) kali di wilayah Polsek Asemrowo dan wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung Perak KP.3 Surabaya.

Terdapat dua pelaku aksi penjambretan dan salah satunya berhasil di amankan oleh pihak berwajib, yang salah satu pelakunya dapat diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Asemrowo dengan berinisial AR dan berusia sembilan belas (19) tahun, pekerjaan Swasta, dan berdomisili di Jalan Genting VI Surabaya

Dalam keterangan'nya pada saat Konferensi Pers (Konpers), kepada awak media Kapolsek Asemrowo Kompol Hari K menyebutkan bahwa, "pelaku AR bersama rekan'nya yang berinisial S dan masih dalam pengejaran pihak berwajib sekaligus masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) ini melakukan aksinya sebanyak sebelas (11) kali, pada Hari Rabu (24/8/2022), "ujar Kapolsek.

Menambahkan saat Konpers Kapolsek, "pelaku yang berinisial AR tersebut yang bertugas sebagai pemetik, mengawasi serta memantau para korban'nya, sedangkan pelaku yang berinisial S dan berstatus masih dalam pengejaran (DPO) yang berperan sebagai jokinya saat melakukan aksi, imbuhnya.

Setelah itu Ia (Kapolsek red) melanjutkan penututura'nya, "pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana jambret, melakukan aksi penjambretan'nya ini dengan sasaran korban'nya para Wanita, dengan berdalih jika Tersangka melakukan aksi penjambretan'nya itu untuk membayar kreditan motor dan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari hari, Tersangka keseharian'nya bekerja sebagai pengatur jalan alias Polisi cepek, "tuturnya.

Pada saat sesi tanya jawab dalam gelaran Konpers tersebut, Kapolsek mengungkapkan Kronologi awal kejadian, "saat Tersangka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor yang sedang membawa tas, kemudian Tersangka membuntuti lalu seketika itu menarik tas hingga korban terjatuh, setelah itu langsung mengambil langkah seribu alias kabur (RUNAWAY), "ungkapnya.

Tak lupa pula Kapolsek menyinggung tentang, Barang Bukti (BB) yang sempat di sita yakni satu (1) buah Dosbook handphone (HP) yang bermerk Vivo dengan type Y15, dan satu (1) unit kendaraan bermotor R.2 yang bermerk Vario dengan bernopol L.4317.NA warna silver beserta kunci kontaknya, "paparnya.

Lebih lanjut Kompol Hari mengatakan, "Kami selaku penegak hukum menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor R.2 terutama bagi perempuan yang biasa membawa tas, yang berbentuk selempang agar kiranya dapat menyimpan tasnya tersebut di dalam Jok atau bagasi kendaraan, jika mau lebih aman'nya lagi tas slempang tersebut di tutupi dengan jaket dan ditaruh ditengah supaya mengurangi tindak kriminalitas pencurian dan perampasan, yang biasa kita kenal dengan sebutan (Jambret), "jelasnya.

Pada akhir pamungkas penuturan'nya, kapolsek juga turut memberikan info, "atas perbuatan'nya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP, tindak pencurian dengan kekerasan, "pungkasnya.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa