Zona Peristiwa - Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis game slot Online Pragmatic Play, dan bertempat di halaman Mako Polres Bojonegoro, di hadiri Kapolres AKBP Muhammad Chaniago, PJU, Awak Media Elektronik, Radio, Media Siber dan Jajaran menggelar press Rilis. Rabu (23/08/2022).
Kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 17.00 wib.
Disebutkan dalam informasi tersebut, terkait adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP di desaBlimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Yang mana kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari dan meresahkan warga sekitar, terang Kapolres melalui Pers Rilis.
Lanjutnya, dengan adanya informasi diatas ,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasitersebut benar, Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dengan Smartphone Merk Oppo F9 Warna Biru dengan No IMEI I 86662403857486 dan No IMEI II 866624038574** dengan No telephon yang terpasang 081515263**8 yang didalamnya terdapat permainan judi jenis Game Slot Online Pragmatic Play dan juga riwayat permainan yang dimainkan oleh laki laki tersebut, ungkap AKBP Muhammad Cahniago.
Serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Biru dengan No Kartu ATM 6019 00** 2910 1214 dan dengan No Rekening 86204649* a.n Tarmulan alamat Desa Jumok RT 023/009 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang digunakan untuk melakukan deposit sejumlah uang ke permainan perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play, imbuhnya.
Adapun modus operandi tersangka memainkan permainan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play tersebut dengan cara melakukan deposit kedalam game dengan cara melakukan transfer uang antar rekening bank, sesudah melakukan deposit maka tersangka bisa bermain judi game slot online pragmatci play.
Masih menurut Kapolres, selanjutnya petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya pelaku T terjerat Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP.
Editor : Redaksi zonaperistiwa
Pangdam IX/Udayana Buka Pagelaran Balaganjur, Tekankan Seni Budaya sebagai Identitas Nasional
BALI, ZONAPERISTIWA.COM Denpasar – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto membuka secara resmi Pagelaran Seni Balaganjur Kreasi dalam rangka me…
Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi
Zonaperistiwa || MOJOKERTO — Fajar baru saja menyingsing saat 247 pasang mata menatap Lapangan Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, di K…
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Zonaperistiwa || Surabaya- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor…
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Zonaperistiwa || SURABAYA – Dalam upaya menjaga kondusifitas Kota Surabaya dari ancaman aksi kekerasan jalanan, Tim Patroli Perintis Presisi Jogo Boyo Regu 3 S…
Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo - Ketapang Banyuwangi
Zonaperistiwa || SURABAYA - Dampak kurangnya Kapal Motor Penumpang (KMP) penyeberangan Selat Bali yang dioperasikan, arus lalu lintas arah Pelabuhan Ketapang…
Bupati Sidoarjo Subandi Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Bluru Kidul dan Magersari
Zonaperistiwa Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menunjukkan komitmennya dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak…