
Zona Peristiwa - Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis game slot Online Pragmatic Play, dan bertempat di halaman Mako Polres Bojonegoro, di hadiri Kapolres AKBP Muhammad Chaniago, PJU, Awak Media Elektronik, Radio, Media Siber dan Jajaran menggelar press Rilis. Rabu (23/08/2022).
Kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 17.00 wib.
Disebutkan dalam informasi tersebut, terkait adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP di desaBlimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. “Yang mana kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari dan meresahkan warga sekitar,” terang Kapolres melalui Pers Rilis.
Lanjutnya, dengan adanya informasi diatas ,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasitersebut benar, “Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki dengan Smartphone Merk Oppo F9 Warna Biru dengan No IMEI I 86662403857486 dan No IMEI II 866624038574** dengan No telephon yang terpasang 081515263**8 yang didalamnya terdapat permainan judi jenis Game Slot Online Pragmatic Play dan juga riwayat permainan yang dimainkan oleh laki – laki tersebut,” ungkap AKBP Muhammad Cahniago.
“Serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Biru dengan No Kartu ATM 6019 00** 2910 1214 dan dengan No Rekening 86204649*” a.n Tarmulan alamat Desa Jumok RT 023/009 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang digunakan untuk melakukan deposit sejumlah uang ke permainan perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play,” imbuhnya.
Adapun modus operandi tersangka memainkan permainan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play tersebut dengan cara melakukan deposit kedalam game dengan cara melakukan transfer uang antar rekening bank, sesudah melakukan deposit maka tersangka bisa bermain judi game slot online pragmatci play.
Masih menurut Kapolres, selanjutnya petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya pelaku T terjerat Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP.
Editor : Redaksi zonaperistiwa
Resmi di Tutup FESyar Regional Jawa 2026 Lampaui Ekspektasi, Dikunjungi 26 Ribu Orang
Zonaperistiwa SURABAYA – Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 resmi ditutup di Surabaya, Minggu (27/9/2026). Gelaran yang berlangsung sejak K…
Ulama Jadi Kompas, Polri Jaga Rasa Aman: Kapolri Teguhkan Kolaborasi untuk Bangun Negeri
REMBANG , zonaperistiwa.com – Pembangunan membutuhkan ruang yang aman, sementara keamanan membutuhkan persatuan yang terus dirawat. Dalam upaya tersebut, ula…
Polres Gresik Gencarkan Inovasi Kopi Keliling, Bangun Kedekatan dengan Warga Ajak Jaga Kamtibmas
GRESIK, zonaperistiwa.com – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan Polres Gresik Polda Jatim l…
Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis
JAKARTA, zonaperistiwa.com – Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum bagi Polri untuk mempercepat transformasi pelayanan lalu lintas. B…
OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, UMKM Diminta Lebih Mudah Akses Pembiayaan
Zonaperistiwa SURABAYA – Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di w…
Wakaf Fun Walk FESyar Jawa 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Syariah
Zonaperistiwa SURABAYA – Wakaf Fun Walk menjadi salah satu rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa (FESyar) 2026 yang digelar untuk m…