Zona Peristiwa - Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis game slot Online Pragmatic Play, dan bertempat di halaman Mako Polres Bojonegoro, di hadiri Kapolres AKBP Muhammad Chaniago, PJU, Awak Media Elektronik, Radio, Media Siber dan Jajaran menggelar press Rilis. Rabu (23/08/2022).
Kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 17.00 wib.
Disebutkan dalam informasi tersebut, terkait adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP di desaBlimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Yang mana kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari dan meresahkan warga sekitar, terang Kapolres melalui Pers Rilis.
Lanjutnya, dengan adanya informasi diatas ,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasitersebut benar, Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dengan Smartphone Merk Oppo F9 Warna Biru dengan No IMEI I 86662403857486 dan No IMEI II 866624038574** dengan No telephon yang terpasang 081515263**8 yang didalamnya terdapat permainan judi jenis Game Slot Online Pragmatic Play dan juga riwayat permainan yang dimainkan oleh laki laki tersebut, ungkap AKBP Muhammad Cahniago.
Serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Biru dengan No Kartu ATM 6019 00** 2910 1214 dan dengan No Rekening 86204649* a.n Tarmulan alamat Desa Jumok RT 023/009 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang digunakan untuk melakukan deposit sejumlah uang ke permainan perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play, imbuhnya.
Adapun modus operandi tersangka memainkan permainan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play tersebut dengan cara melakukan deposit kedalam game dengan cara melakukan transfer uang antar rekening bank, sesudah melakukan deposit maka tersangka bisa bermain judi game slot online pragmatci play.
Masih menurut Kapolres, selanjutnya petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya pelaku T terjerat Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP.
Editor : Redaksi zonaperistiwa
Ini Pesan Ibu Khofifah Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Zonaperistiwa Tangerang (22 Desember 2024)— Calon Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa kasih sayang seorang ibu adalah a…
Kepedulian Terhadap Lansia yang Stroke, Kapolsek Gilimanuk Serahkan Bantuan Tali Kasih di Lingkungan Arum Timur
BALI,ZONAPERISTIWA.COM Gilimanuk, Jembrana – Dalam rangkaian program Minggu Kasih, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, S.H., M.M., …
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
Zonaperistiwa.com Bandar Lampung - Personel Tekab 308 Dtreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (Pungli) terhadap para…
Wakapolres Pringsewu Cek Posam Dan Posyan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Pringsewu | zonaperistiwa.com | Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Wakapolres…
Ops Lilin Krakatau 2024, Sat Lantas Polres Tanggamus Fokus pada Kamseltibcarlantas di Jalinbar
Tanggamus | zonaperistiwa.com | Dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2024, Satlantas Polres Tanggamus telah menggelar apel kesiapan bersama instansi terkait.…
Sejarah Khaja Tubagus Balang sisa bin H.Umar bin Damai Yang Dimakamkan Di Desa Panengahan Kecamatan Way Khilau
Pringsewu | zonaperistiwa.com | Putra asli dari Banten tepatnya di Pandeglang Mandalawangi, beliau mempunyai orang tua Bernama Khaja Alam Penyingok …