SURABAYA - Tiga saksi diperiksa secara bergiliran dalam sidang lanjutan Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama).
Mereka adalah Andi Wijaya, Tris Sutedjo, dan Johana (secara online) yang diperiksa secara bergiliran , satu per satu.Mendapatkan kesempatan pertama diperiksa adalah Andi yang ditanya oleh JPU Furqon SH perihal siapa yang menawari investasi di PT Millenium ?
"Seingat saya, ditawari oleh Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia), dengan bunga 11 persen. Saya ditawari pada Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono," jawab Andi.
Tanpa perlu berpikir panjang lagi, akhirnya saksi Andi menyetorkan uang dengan cara mentransfer sebesar Rp 5 miliar ke rekening PT BBC.
Mengutip perkataan Rudi, bahwa PT BBC adalah satu Grup dengan Millenium. Diakui Andi, bahwa dia telah memperoleh bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak).
Tanpa diduga sama sekali, belakangan diketahui bahwa perusahaan mengalami gagal bayar dan Andi tidak menerima bunga atau keuntungan lagi sejak tahun 2016.
Nah, ketika Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH, Welfred SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi, apakah telah memperoleh keuntungan ?
"Ya, saya memperoleh keuntungan sekitar Rp 148 juta. Saya tanda tangan roll-over. PPJB sudah siap dan tanda tangan. Namun, setelah 2 tahun, tanah dan gudangnya belum diserahkan," jawab Andi.
Kembali Supriyadi SH bertanya pada saksi, jika PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi bersedia dan mau menerimanya ?
Andi menjawab, dia mau dan bersedia menerima AJB itu, karena bisa menjual nantinya.
Di saat JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah mengecek legalitas perusahaan ?
Ternyata, Andi tidak mengecek legalitas perusahaan tersebut dan telanjur percaya saja.
Sedangkan, saksi Tris Sutedjo diperiksa dan memberikan keterangan di persidangan. Tris mengaku bergabung dan menaruh investasi, berupa uang di PT Mellenium pada April 2015.
"Ketertarikan menginvestasikan uang saya, karena perkataan Albert (marketing) yang menerangkan, bahwa perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak)," tegas saksi.
Awalnya, Tris menyetorkan uang sekitar Rp 250 juta. Kemudian suaminya, juga setor Rp 500 juta. Tanpa disangka sangka sama sekali, pada September macet dan tidak menerima keuntungan lagi.
Namun, sebelum macet, Saksi Tris mengakui, sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp 4 juta per bulan.
Mendapati pembayaran bunga macet, Albert menenangkan saksi Tris dan akan menguruskan untuk pengembalian uang dari saksi tersebut.
Tatkala Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau menerimanya ?
Saksi Tris menjawab mau menerimanya, jika PPJB dan ditingkatkan jadi AJB.
Keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (29/3/2022) besok, masih pemeriksaan saksi saksi.
Di depan ruang sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH mengungkapkan,semuanya sudah jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaian akan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal.
Supriyadi SH menegaskan , pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas.
"(Lazimnya) Habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19," cetusnya.
"Kalau mau cerdas, pegang dulu tanahnya.
Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas, " ungkap Supriyadi SH.
Terungkap dalam persidangan tadi, ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima keuntungan berkali kali.
"Ada korban yang sudah dapat keuntungan Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni," tandas Supriyadi SH.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa