Pringsewu, zonaperistiwa.com
29 Oktober 2026 ,Sebuah peristiwa yang memrihatinkan sekaligus memalukan terjadi di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang ini. Ratusan awak media dari berbagai latar belakang dan berbagai media terpaksa berdiri berdesak-desakan di bawah terik matahari, mengantre berjam-jam lamanya, layaknya warga yang menunggu pembagian bantuan Dana Desa. Bahkan terlihat beberapa aparat kepolisian dan TNI berjaga-jaga di lokasi pembagian tersebut. Yang mereka terima hanyalah dana kerja sama yang nilainya sangat kecil, hanya Rp50.000 per orang sebuah nominal yang jauh dari kata layak untuk waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang diemban seorang jurnalis.
Pemandangan ini sungguh ironis dan menyakitkan hati. Di saat media dan wartawan dituntut bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas, justru mereka sendiri diperlakukan dengan cara yang tidak jauh berbeda dari penerima bantuan sosial. Padahal, pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Kehadiran aparat keamanan di lokasi pembagian dana yang seharusnya berjalan tertib dan harmonis pun menimbulkan pertanyaan tersendiri di kalangan rekan-rekan media.
Fenomena ini memicu gelombang kekecewaan mendalam di kalangan rekan-rekan awak media maupun masyarakat luas. Praktik pembagian yang dilakukan dengan sistem antrean berjam-jam, di mana wartawan seolah diposisikan sebagai orang yang meminta-minta, jelas tidak menghargai kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Seakan-akan keberadaan pers, risiko liputan, dan tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik tidak memiliki nilai yang lebih dari sekadar lembaran uang nominal kecil yang dibagikan secara seremonial namun merendahkan martabat.
Muncul pertanyaan besar yang kini bergema di mana-mana: Di mana peran Dewan Pers yang selama ini kita junjung tinggi sebagai lembaga yang menjamin kemerdekaan pers dan menyejahterakan profesi kewartawanan? Semua nota kesepahaman dan kerja sama antara pemerintah dengan media seharusnya didasarkan pada prinsip profesionalisme dan penghargaan terhadap karya jurnalistik. Namun di lapangan, kenyataannya masih jauh dari harapan. Banyak rekan-rekan wartawan yang bekerja dengan penuh dedikasi justru harus menghadapi kenyataan hidup yang sulit, apalagi ketika proses pembagian hak mereka dilakukan dengan cara yang tidak pantas dan terkesan mengerahkan aparat keamanan.
Kondisi ini meminta perhatian serius dan sungguh-sungguh dari Dewan Pers serta Komisi Digital Komdigi. Jangan hanya menyusun aturan dan pedoman di ruangan ber-AC yang sejuk, tetapi lupa melihat realitas pahit yang dialami rekan-rekan wartawan di daerah. Kerja sama antara pemerintah daerah dan awak media haruslah dibangun di atas dasar kemitraan yang setara, saling menghargai, transparan, dan akuntabel. Nilai nominal bukanlah masalah utamanya yang jauh lebih penting adalah rasa hormat terhadap profesi jurnalisme itu sendiri. Jika mekanismenya tidak berubah, maka kemerdekaan pers hanya akan tetap menjadi jargon indah di atas kertas, bukan kenyataan yang dirasakan di lapangan.
Kejadian di Pekon Bumi Ayu ini bukan sekadar insiden kecil. Ini adalah tamparan keras bagi semua pihak yang terlibat baik pemerintah daerah yang menyelenggarakan, maupun kita semua yang menyaksikan. Semoga hal ini menjadi titik balik yang menyadarkan para pemangku kebijakan di Kabupaten Pringsewu maupun Pemerintah Provinsi Lampung, agar ke depan tidak ada lagi rekan-rekan wartawan yang harus mengantre berjam-jam hanya untuk menerima hak mereka sendiri. Jangan sampai pilar keempat demokrasi ini justru menjadi yang paling lemah karena tidak diperlakukan dengan hormat.
DASAR HUKUM & KAJIAN SINGKAT
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Pasal 28E Ayat (3) Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Pers adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan hak asasi ini. Ketika wartawan tidak dihargai, maka hak konstitusional ini juga sedang diabaikan.
-
- Pasal 28F Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang benar. Wartawan adalah jembatan utama pemenuhan hak masyarakat ini. Jika wartawan tidak diperlakukan secara layak dan mandiri, maka masyarakatlah yang akhirnya dirugikan karena akses informasinya ikut terhambat.
-
- Pasal 27 Ayat (2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Profesi wartawan adalah pekerjaan yang mulia dan penuh tanggung jawab, sehingga sudah sepantasnya diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
- Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip hukum dan keadilan. Menempatkan pers dalam posisi memohon-mohon justru mencederai kedaulatan rakyat itu sendiri.
-
- Pasal 3 dan Pasal 6 Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, sarana kritik dan saran, serta pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui. Bagaimana pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan baik jika secara ekonomi diperlakukan lemah dan tidak mandiri?
-
- Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi setiap warga negara dan tidak boleh dibatasi. Pembatasan, penekanan, maupun penciptaan ketergantungan ekonomi yang merendahkan posisi pers pada dasarnya sama dengan membatasi kemerdekaan pers itu sendiri.
PERATURAN TERKAIT LAINNYA
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Peraturan-DP VII 2018 Pasal 6 Menegaskan bahwa perusahaan pers dan pihak yang bekerja sama dengan pers wajib memberikan penghasilan yang layak, tidak boleh di bawah standar upah minimum yang berlaku di daerah bersangkutan.
-
- Peraturan Dewan Pers Nomor 01 Peraturan-DP I 2022 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Pers Kerja sama harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan tidak boleh merendahkan martabat lembaga maupun individu wartawan. Mekanisme pembagian yang tertib, terjadwal, dan terhormat adalah keharusan, bukan kebetulan.
SERUAN AWAK MEDIA
Kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu: Segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dan pembagian bantuan operasional media. Lakukan dengan cara yang terhormat, tertib, dan tidak menempatkan wartawan dalam posisi yang memalukan. Kehadiran aparat keamanan sebaiknya tidak digunakan dalam kegiatan yang sifatnya pembagian hak-hak kerja sama media, guna menghindari kesan yang tidak perlu. Transparansi jumlah dan kriteria sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepada Dewan Pers dan Komisi Digital Komdigi: Turunlah langsung ke daerah, dengar langsung keluh kesah rekan-rekan wartawan di lapangan. Aturan yang dibuat harus disertai pengawasan dan pendampingan agar benar-benar terlaksana. Pastikan standar kesejahteraan wartawan di daerah menjadi prioritas utama yang diperjuangkan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Kepada Seluruh Elemen Masyarakat: Mari kita jaga kemerdekaan pers bersama. Wartawan yang sejahtera dan dihargai adalah jaminan informasi yang sehat bagi kita semua. Jangan biarkan pilar demokrasi ini melemah karena ketidakpedulian kita. Dukung wartawan yang bekerja jujur, berani, dan tetap independen.
Semoga peristiwa di Pekon Bumi Ayu ini menjadi peringatan dan pelajaran berharga bagi kita semua.Demi masa depan pers yang lebih sehat, bermartabat, dan benar-benar merdeka mulai dari hal-hal kecil yang kita lakukan hari ini. Hormati wartawan, maka rakyat akan terinformasi dengan baik.
Editor : Kaperwil Lampung