Pringsewu, zonaperistiwa.com
- Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan oknum sekolah kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, keluhan datang dari lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pringsewu Selatan. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban secara tidak langsung untuk membeli buku LKS tertentu di toko yang lokasinya sangat dekat dengan sekolah.
Praktik ini dinilai memberatkan orang tua, terlebih aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas melarang pihak sekolah maupun guru melakukan penjualan buku pelajaran maupun LKS kepada peserta didik.
Salah seorang wali murid SDN 2 Pringsewu Selatan yang enggan disebutkan nama lengkapnya demi keamanan sang anak, mengungkapkan kekecewaannya.
"Kami diminta untuk membeli buku LKS untuk kebutuhan belajar anak. Memang pembeliannya tidak dilakukan langsung di dalam kelas atau melalui guru secara terang-terangan, tapi kami diarahkan ke toko yang lokasinya cuma beberapa meter dari sekolah. Modusnya halus, tapi tetap saja kami merasa ini ada pengondisian," ujar sebut saja M (38), salah satu wali murid, Rabu (30/9).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya memberatkan dari sisi biaya, namun juga terindikasi melanggar aturan.
Larangan tersebut juga dipertegas melalui Surat Edaran Kemendikbud yang menyatakan bahwa pengadaan LKS tidak boleh dibebankan kepada wali murid dan harus bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika memang dibutuhkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 2 Pringsewu Selatan telah dihubungi untuk konfirmasi.
Salah satu pihak kepala sekolah Amir Sariffudin, S.Pd., M.Kes. (AS) saat dihubungi via WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan beberapa media dan menganggap persoalan tersebut telah selesai. Ia juga meminta awak media ini untuk datang langsung ke sekolah dan meminta draf berita sebelum ditayangkan.
"Maaf mas, inti dari isi tulisannya kan sama. Beritanya sama dan kami sudah selesai," Ucap tulisan dalam pesan WhatsApp yang diterima.
Yang di maksud sudah selesai tersebut menjadi pertanyaan besar bagi tim kami. di karnakan slesai sebagai apa dan apa maksud nya.
"Kalau memang LKS itu wajib, harusnya disiapkan melalui dana BOS atau tidak dibebankan sebagai paksaan secara tidak langsung. Lokasi tokonya sangat dekat dari sekolah, jadi sangat terlihat kalau ini memang sudah disetting. Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera turun tangan dan menindak tegas praktik seperti ini," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, maupun seragam.
Sementara itu, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu terkait pengawasan praktik jual beli LKS di tingkat SD.
Editor : Kaperwil Lampung