zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Saksi JPU Tegaskan PT BPI Bukan Produsen Wire Rope, Tak Pernah Tempel Merek

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa Surabaya - Di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, menegaskan bahwa PT BPI bukan produsen wire rope, tidak melakukan penempelan merek pada barang, serta memperoleh produk dari supplier yang menurut pengetahuannya datang dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Keterangan itu menjadi krusial karena perkara yang menjerat Santoso justru berkaitan dengan status sertifikasi dan merek produk wire rope yang diperdagangkan PT BPI.

Andre yang dihadirkan JPU Siska Christina menjelaskan, wire rope diperoleh PT BPI dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai dokumen sertifikasi produk tersebut.

Andre menyatakan bahwa barang yang diterima dari supplier disertai sertifikat SNI. Ia juga menyebut adanya keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa dalam alur yang diketahui saksi, PT BPI menerima produk dari pihak lain untuk kemudian diperdagangkan kembali.
Andre juga menegaskan hubungan PT BPI dengan PT SSGS adalah hubungan distributor.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Saksi JPU: BPI Bukan Pabrik
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menggali lebih jauh sejauh mana PT BPI melakukan tindakan terhadap barang yang diterimanya.
Andre menegaskan perusahaan tidak memproduksi wire rope.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” ujarnya.

Pernyataan itu kemudian diikuti keterangan lain yang menyentuh langsung persoalan merek.

Andre mengatakan persoalan Dongwa dan Unistrand, sepanjang yang diketahuinya, hanya terkait pencatatan administrasi.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Edward kemudian mempersempit pertanyaan: apakah PT BPI secara fisik menempelkan merek lain pada wire rope yang diterima?

Andre menjawab tidak.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena dakwaan jaksa mempersoalkan pemasaran wire rope menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Barang Diperdagangkan dengan PPN, Tak Ada Komplain

Penasihat hukum juga menanyakan bagaimana transaksi wire rope dilakukan oleh PT BPI.

Andre menyatakan produk tersebut selalu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” katanya.

Edward kemudian menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI pernah ada komplain konsumen mengenai kualitas barang ataupun laporan menyangkut keselamatan pengguna.
Andre memastikan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Jangan Lompat ke Kesimpulan Pidana

Edward Raimond menilai rangkaian keterangan saksi tersebut tidak boleh dipandang sebagai fakta yang berdiri sendiri.

Menurut dia, persoalan sertifikasi maupun merek harus diuji bersamaan dengan asal barang, pengetahuan terdakwa, posisi perusahaan dalam rantai distribusi, serta tindakan konkret yang dilakukan PT BPI.

“Kalau perusahaan bukan produsen, barang berasal dari supplier, saksi mengatakan ada dokumen SNI, dan tidak ada penempelan merek oleh PT BPI, maka pertanyaannya menjadi sangat mendasar: tindakan sengaja apa yang sebenarnya dilakukan klien kami?” kata Edward.

Menurutnya, keberadaan pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya niat jahat atau mens rea.

“Tidak bisa lompat dari persoalan administratif langsung pada kesimpulan pidana. Unsur kesengajaan harus dibuktikan. Harus ditunjukkan apa yang diketahui klien kami dan apa yang sengaja dilakukan,” ujarnya.

Edward mengatakan fakta mengenai posisi PT BPI sebagai distributor juga harus ditempatkan secara proporsional.

“Klien kami tidak memproduksi barang tersebut. Barang datang dari supplier. Karena itu siapa yang memasok, dalam kondisi seperti apa barang diserahkan, dokumen apa yang menyertainya dan informasi apa yang diberikan kepada distributor harus dibuka seluruhnya,” katanya.

Ia menilai pengujian terhadap rantai pasok tersebut penting agar pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta dibebankan kepada pihak terakhir yang memperdagangkan produk.

“Pertanggungjawaban pidana itu personal. Harus jelas siapa melakukan apa, siapa mengetahui apa, dan siapa yang mempunyai kehendak terhadap perbuatan yang didakwakan,” ujar Edward.

Kesaksian Saksi JPU Jadi Sorotan
Bagi tim penasihat hukum, keterangan Andre menjadi signifikan karena justru disampaikan oleh saksi yang dihadirkan pihak penuntut umum.
Edward menilai fakta-fakta tersebut harus dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lain di persidangan.

“Ini bukan soal siapa yang menghadirkan saksi. Yang terpenting adalah apa yang dikatakan saksi di bawah sumpah. Fakta persidangan itulah yang nantinya harus diuji majelis hakim,” katanya.

Menurut dia, apabila jaksa mendalilkan Santoso memiliki pertanggungjawaban pidana, maka unsur pengetahuan dan kesengajaan tetap harus dibuktikan secara konkret.

“Yang harus dijawab bukan sekadar ada atau tidak ada persoalan SNI. Yang harus dijawab adalah apakah Santoso mengetahui, menghendaki dan dengan sengaja melakukan perbuatan yang didakwakan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Jaksa Persoalkan Merek Unistrand dan RRT

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sedangkan untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.(red)

Editor :