zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

‎Situbondo, zonaperistiwa.com – Sepak terjang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat meresahkan warga Situbondo akhirnya terhenti. 
‎
‎Ketiga pemuda yang tak segan melukai korbannya ini sukses diamankan Polres Situbondo Polda Jatim berkat pengembangan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.
‎ 
‎Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, dan Unit Reskrim Polsek Panji.
‎
‎Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. mengatakan bahwa penangkapan komplotan pelaku Curas ini berawal dari penangkapan tersangka Curanmor di wilayah Kecamatan Jangkar pada Jumat (3/4/2026).
‎ 
‎"Saat anggota kami mengamankan tersangka bernama MRS (21) atas kasus curanmor di Desa Jangkar, kami melakukan interogasi mendalam," kata AKBP Bayu Anuwar, Senin(6/4/26).
‎
‎Hasil introgasi tersebut lanjut AKBP Bayu Anuwar didapat keterangan bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Moncel bersama dua rekannya.
‎ 
‎"Berbekal pengakuan berharga tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat memburu identitas yang dikantongi," kata AKBP Bayu Anuwar.
‎
‎Di hari yang sama, Polisi berhasil meringkus dua pelaku lainnya, yakni ARH (22) dan IBM (19). 
‎
‎Ketiga pemuda asal Kecamatan Jangkar ini pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Situbondo Polda Jatim.
‎ 
‎Berdasarkan catatan kepolisian, tindak kejahatan ketiga pelaku ini menimpa SP, warga Desa Klampokan, pada Senin dini hari (2/2/2026) silam. 
‎
‎Saat korban tengah mengendarai Honda Vario 150 sendirian melintasi Jalan Moncel, Desa Juglangan sekira pukul 01.00 WIB, ia tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang berboncengan tiga.
‎ 
‎Tanpa basa-basi, para pelaku menendang kendaraan korban hingga ia terjatuh. 
‎
‎Tak berhenti sampai di situ, salah satu pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 
‎
‎Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka di punggung bagian kanan dan kiri. 
‎
‎Dalam kondisi korban terluka, para pelaku dengan leluasa membawa kabur motor senilai Rp21,5 juta tersebut.
‎ 
‎Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H mengatakan selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, bukti yang dikantongi Polisi sangat kuat. 
‎
‎Polisi berhasil mencocokkan sarung celurit dan sebuah sandal sebelah kiri milik pelaku Ragil yang sempat tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 
‎
‎"Kami juga mengamankan celurit yang disembunyikan di rumah pelaku, baju korban yang sobek, serta hasil visum," tegas Kasat Reskrim.
‎ 
‎Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
‎ 
‎Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu ekstra waspada, terutama ketika berkendara di malam hari atau melintasi kawasan yang sepi. 
‎
‎Apabila masyarakat melihat adanya gerak-gerik mencurigakan, menjadi korban kejahatan, atau berada dalam kondisi darurat lainnya, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center Kepolisian di nomor 110. 
‎
‎"Layanan ini bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk merespons laporan warga," pungkasnya.
‎
‎Willy.K

Editor :