Zonaperistiwa Surabaya – Sejumlah pelaku usaha dan warga di kawasan RW 2 Surabaya mengeluhkan tindakan oknum Ketua RW yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dengan berbagai dalih, termasuk permintaan sumbangan untuk perayaan HUT RI ke-17 dan kegiatan sosial lain. Namun, sumbangan tersebut disebut tidak jelas peruntukannya dan dinilai lebih banyak menguntungkan pihak pribadi.
Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku menjadi korban praktik ini. Ia menjelaskan, Ketua RW kerap meminta dana kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut, termasuk hotel, resto cepat saji, tempat hiburan malam, hingga perusahaan besar seperti Yamaha, dengan alasan mendukung kegiatan warga.
> “Kalau soal nominal, biasanya tidak ditentukan. Ada yang diminta Rp250 ribu, ada yang lebih, tergantung kemampuan pelaku usaha. Tapi faktanya, warga di wilayah ini sangat sedikit. Sebagian besar adalah pelaku usaha dan UMKM. Jadi, kami merasa aneh karena sumbangan diminta atas nama warga, padahal masyarakatnya hampir tidak ada,” ujarnya
Diduga Klaim Lahan dan Minta Kontribusi dari Perusahaan
Selain pungutan rutin, oknum Ketua RW juga diduga melakukan klaim sepihak atas lahan-lahan di wilayah RW 2, termasuk area yang ditempati perusahaan besar. Salah satunya, disebutkan bahwa RW pernah mengklaim sebagian tanah milik Yamaha sebagai lahan negara dan meminta kontribusi.
“Dia memvonis tanah itu milik negara dan harus ada kontribusi. Kami tidak tahu apakah Yamaha sudah memberi atau tidak, tapi cara yang dilakukan ini jelas meresahkan,” tambahnya.
Meminta Sumbangan Tanpa Kegiatan yang Jelas
Menurut keterangan sejumlah narasumber, proposal sumbangan kerap diajukan dengan mengatasnamakan kegiatan masyarakat, termasuk acara 17 Agustus. Namun, setelah dana terkumpul, kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi atau hanya sebatas pencitraan.
“Pak Wali Kota sendiri sebenarnya sudah mengimbau agar tidak ada pungutan atau permintaan sumbangan ke pelaku usaha untuk acara 17-an. Tapi RW tetap saja memasukkan proposal. Anehnya, tidak ada transparansi, tidak ada laporan, dan kegiatan pun minim,” ungkap salah satu warga.
Memanfaatkan Nama Instansi Pemerintah
Dalam pengakuan lainnya, RW disebut pernah membawa-bawa nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk mempermudah permintaan sumbangan. Namun, saat diajak ke kantor dinas, ternyata oknum RW tersebut tidak mengenal siapa pun.
“Dia bilang kenal kepala dinas, tapi setelah saya ikut ke sana, ternyata tidak kenal siapa pun. Justru saya yang akhirnya mengenalkan orang-orang di sana. Jadi saya merasa dimanfaatkan,” keluh salah satu narasumber.
Diduga Sewakan Lahan dan Fasilitas Secara Sepihak
Selain permintaan sumbangan, RW juga dituding menyewakan gedung kosong dan memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin pihak kelurahan maupun kecamatan. Bahkan, kontraktor yang memasok material paving untuk area hijau disebut belum menerima pembayaran.
“Katanya untuk kepentingan warga, tapi faktanya tidak ada warga yang menikmati. Gedung disewakan, paving dipasang, kontraktor belum dibayar, tapi alasan selalu untuk masyarakat,” jelasnya.
Harapan Pelaku Usaha dan Warga
Para pelaku usaha dan praktisi hukum yang berada di kawasan RW 2 berharap ada langkah tegas dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk menindak dugaan praktik pungli ini. Mereka menilai, tanpa ada pengawasan, RW bisa bertindak seenaknya karena minimnya jumlah warga di wilayah tersebut.
Jelas tindakan-tindakan seperti ini walaupun dilakukan oleh siapa saja termasuk RW selaku pemangku wilayah adalah suatu aksi premanisme yang menurut saya ini tidak terselubung tapi vulgar jadi harus ditindak baik secara sosial dan secara hukum.tegas salah satu praktisi hukum.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp ketua RW 02 Kelurahan Embong kaliasin tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa