zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satresnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Home Industri dan Peredaran Tembakau Sintesis yang Dijalankan Pasangan Kekasih

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

  • Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih dari sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Kedua pelaku, HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi hasil pengungkapan mendalam aparat Satnarkoba terhadap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis yang ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan muda tersebut di tempat tinggal mereka.

“Dari penggerebekan di rumah kos, kami mengamankan 18 paket tembakau sintesis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintesis, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah. Turut disita pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (18/7/2025).

Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima paket tembakau sintesis tambahan dari dua lokasi berbeda. Barang tersebut telah disebar ke titik pengambilan, namun belum sempat diambil oleh pembelinya.

Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut. Bahan baku tembakau dibeli dari sejumlah pasar lokal di Pringsewu, sedangkan cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial. Pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp 3,5 juta.

Kini, usaha ilegal tersebut telah berkembang dan menghasilkan omset bulanan hingga Rp 24 juta. Teknik produksi mereka pelajari secara mandiri melalui internet, berbekal informasi dari pedagang cairan sintesis yang menjadi pemasok.

Penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan akun bernama butterflaynusantara. Meski jangkauan pasarnya cukup luas, seluruh transaksi dikondisikan harus berlangsung di wilayah Pringsewu. Untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian diarahkan mengambil paket yang diletakkan di titik tertentu.

“Paket dijual mulai dari harga Rp 50 ribu, tergantung pesanan konsumen,” tambah AKP Candra Dinata.

Saat ini, Satnarkoba Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung