zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Emas Ratusan Juta Modus Bobol Rumah

avatar zonaperistiwa.com

Tanggamus | zonaperistiwa.com |


  • Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kota Agung, tepatnya di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Tersangka utama yang ditangkap MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus

  • Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.

Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

  • Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 15 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Gigih menjelaskan bahwa laporan pencurian ini disampaikan langsung oleh korban Randy Kurniawan, seorang pengacara, yang tinggal di lokasi kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.

Wakapolres memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan yang diketahui masih bertetangga dengan korban. 

“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan," ungkap Kompol Gigih.

Dijelaskan Wakapolres kronologi penangkapan berawal tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Saat itu, MR alias Pemas ditangkap bersama beberapa orang temannya, dari hasil pemeriksaan awal, MR alias Pemas mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya sendiri. 

Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI, yang selanjutnya HI melibatkan dua perempuan, AN  dan DY yang turut menjualkan emas tersebut.

Selain keempat tersangka tersebut, tim juga memburu satu orang lagi berinisial IP hingga saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan polisi cukup beragam, mulai dari beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung dengan total berat belasan gram, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merk, hingga perlengkapan seperti dirigen air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.

“Pelaku utama MR alias Pemas disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

Polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain, terutama memburu IP yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H menambahkan, MR alias Pemas diketahui seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Pada tahun 2023, dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, serta pernah terlibat kasus pencurian saat masih di bawah umur tahun 2022 di wilayah yang sama.

“MR alias Pemas ini sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan. Modusnya selalu sama, pencurian. Dan selalu di lingkungan Pancawarna, Kota Agung," ujar Kasat Reskrim.

Terkait keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus ini, AKP Khairul menjelaskan bahwa terhadap DY yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. 

“Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” tandasnya.

Dalam keterangannya, MR alias Pemas mengaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Tiga kali saya melakukan kejahatan, semuanya di Pancawarna, Kota Agung. Dua kali masuk penjara. Kali ini juga karena emas. Sebelumnya pernah juga tipu motor Honda Beat.” ungkap MR alias Pemas di hadapan awak media.

MR juga secara terbuka mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Bahkan sebelum melakukan pencurian, ia lebih dulu menggunakan narkoba.

“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai judi slot. Sisa buat beli narkoba.” akunya tanpa ragu.

Ditempat sama, pengakuan, pelaku penadahan inisial HI mengakui bahwa kedua perempuan yang dilibatkan, merupakan teman akrabnya yang dikenalnya saat nongkrong di pantai.

“Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih Rp500 ribu,” ungkap Hi saat diinterogasi.

Kasus ini menambah deretan tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.


(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung