zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dialog Interaktif DPD MAPPI Jatim Soroti Perlindungan Hukum Bagi Profesi Penilai

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) Jawa Timur menggelar Dialog Interaktif Profesi bertajuk “Penguatan Aspek Perlindungan Hukum dari Tindakan Intervensi dan Diskriminatif bagi Profesi Penilai Indonesia”.

Acara ini menjadi ruang diskusi strategis yang menghadirkan para akademisi, aparat penegak hukum, regulator, hingga pimpinan organisasi profesi, untuk membahas urgensi penguatan perlindungan hukum bagi penilai publik di tengah tantangan praktik profesional yang kian kompleks.

Dalam diskusi, Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Universitas Airlangga, Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum, menekankan bahwa profesi penilai wajib menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PMK No. 101/2014, Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

Ia mengingatkan bahwa intervensi dari pengguna jasa yang menyebabkan penyimpangan dari ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi etik, administratif, hingga pidana.

“Tanggung gugat menyangkut ganti rugi secara perdata, sedangkan tanggung jawab dapat berimplikasi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, AKBP Mualimin, S.H., M.Hum, Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditreskrimsus Polda Jatim, menyoroti pentingnya verifikasi terhadap data pembanding dan pelaksanaan prosedur kerja penilai. Menurutnya, tugas penilai tidak hanya berlandaskan perikatan kerja, tetapi juga harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi penilai belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang dan menyarankan agar kontrak kerja penilai mencantumkan secara jelas referensi terhadap regulasi dan standar yang digunakan.

Dari sisi regulasi teknis, Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, selaku Ketua Komite Penyusun SPI, menyampaikan bahwa ketidakpahaman terhadap profesi penilai masih menjadi penyebab utama timbulnya sengketa. Ia mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Penilai yang dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi profesi.

“Kami juga melihat perlunya dibentuk majelis etik dan peradilan penilaian agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional oleh pihak yang memahami karakteristik profesi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), memaparkan bahwa hingga Mei 2025 telah diterima 53 pengaduan terhadap penilai, dengan kasus terbanyak berasal dari sektor pengadaan tanah dan lelang.

Laporan paling banyak disampaikan oleh aparat penegak hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), institusi perbankan, serta instansi pemerintahan.

Sebagai langkah antisipatif, DPN MAPPI telah mengembangkan Database Nasional Penilaian, menyusun regulasi internal lintas sektor (pasar modal, perpajakan, pengadaan tanah), serta menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum guna memperkuat profesi penilai yang berintegritas, independen, dan akuntabel.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa