Zonaperistiwa Sidoarjo - Praktik curang dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar.
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang diduga terlibat suap seleksi perangkat desa, mereka terdiri dari dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Ketiganya yakni MAS (40) Kepala Desa Sudimoro dan S (54) Kepala Desa Medalem—keduanya dari Kecamatan Tulangan—serta SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
“Ketiganya kami amankan dalam OTT terkait dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Barang bukti uang tunai sebesar Rp1,09 miliar juga kami sita dari lokasi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada media, Senin (23/6/2025).
OTT tersebut dilakukan pada 27 Mei 2025 di sebuah rumah makan kawasan Gedangan, namun baru dirilis ke publik setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk menguatkan sangkaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MAS dan S diduga berperan sebagai pengumpul dana dari para peserta seleksi. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada SY, yang menjanjikan kelulusan.
“Setiap peserta dimintai dana antara Rp120 juta hingga Rp170 juta. Sementara tersangka SY menetapkan tarif Rp100 juta untuk memastikan kelulusan peserta. Ketiganya sepakat membagi hasil dari uang suap tersebut,” terang Kombes Christian.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa praktik kotor ini sudah berlangsung sistematis. Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Sudah jadi rahasia umum, kalau mau lulus seleksi perangkat desa ya harus setor. Tapi baru kali ini ada yang berani bongkar.”
Hingga kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami masih terus dalami apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari unsur panitia seleksi maupun pihak luar yang turut bermain dalam pengaturan hasil seleksi,” tambah Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tulangan. Salah satu tokoh masyarakat, H. Muchsin (58), mengatakan, “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada lagi yang memperjualbelikan jabatan di desa. Ini mencoreng kepercayaan warga.”(Bay/Dny )
Editor : Redaksi zonaperistiwa