zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Kejahatan Pelecehan Seksual Anak Sambung di Wriginanom

avatar zonaperistiwa.com

Gresik, zonaperistiwa.com - Unit PPA Polres Gresik Berhasil mengungkap kasus tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah tiri Terhadap anak sambungnya Sendiri.

Peristiwa memilukan itu berawal dan  Terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah Tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Kasus ini terungkap dari laporan polisi yang dibuat oleh korban yang berinisial S.H Perempuan ( 20  ) Thn asal Gresik. Ia Melaporkan ayah tirinya, yaitu tersangka Berinisial H.A. (38) asal Tarik, Sidoarjo telah tega serta menyetubuhi korban dengan cara merudal paksa
"Pengakuan S.H ( Korban ) Terhadap petugas

Pada saat kejadian Berlangsung ibu Korban Sedang Menghadiri acara Wisuda Adiknya, Sehingga Rumah kosong hanya dihuni oleh Korban dan si pelaku ( berdua ) menurut Keterangan korban" Katanya

Kemudian pelaku memanggil dan Mengancam korban akan menyebarkan foto Asusila miliknya jika menolak untuk Berhubungan badan dan melayani nafsu Bejat sang pelaku serta disusul dengan Tindakan kekerasan seksual berupa Pemerkosaan ( Rudal Paksa )

"Menurut korban seusai Kejadian si pelaku kembali Mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada Siapapun, termasuk ke pihak yang Berwajib ( Polisi ) namun korban sakit hati dan Nekat keesokan harinya sang korban Melarikan diri ke rumah neneknya dan Mengungkapkan semua yang telah Terjadi" Ujarnya

Mendengar cerita dari korban Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, sehingga pelaku sempat Mendapat tindakan anarkis sebelum Akhirnya diamankan dan diserahkan Polsek Wringin Anom dan kasus ini dilimpahkan dan ditangani Polres Gresik, Jawa Timur

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu di dampingi Kasatreskrim AKP Uais dan Kanit PPA IPDA Hendrik Bersama anggota Polres Gresik mengatakan dalam Keterangannya beliau Menjelaskan bahwa pelaku Menggunakan modus Ancaman dengan Memanfaatkan Kerentanan dan ketergantungan pada Korban, sehingga korban pun tidak Berdaya

"Masih AKBP Rovan Menerangkan modus Operandi sang Pelaku adalah dengan mengancam Menyebarkan foto Asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat, hal ini adalah bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan dalam hubungan keluarga, Sehingga pelaku akan diproses hukum Secara tegas " Ungkap Beliaunya

Sedangkan barang bukti ( BB ) yang diamankan Petugas antara lain satu buah baju dan Celana milik korban, serta satu unit Handphone milik tersangka juga satu Buah sarung

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) atau Pasal 285 KUHP Tentang pemerkosaan, serta Pelaku di Jerat dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara dan/atau Denda hingga Rp300 Juta

"Imbu pesan Kapolres Gresik mengimbau Kepada Seluruh masyarakat gresik untuk Lebih waspada terhadap potensi Kekerasan kejahatan seksual di Lingkungan sekitar" Tutur Beliaunya

"Menambahkan Beliaunya Berharap kepada seluruh Lapisan masyarakat gresik Supaya bisa menciptakan lingkungan Aman dan penuh Kasih sayang terhadap Anak-anak dan juga Memperhatikan perubahan, Pertumbuhan perilaku anak, dengan memahami karakter Anak seperti murung atau Ketakutan pada seseorang, itu psikis Kejiwaan / Trauma Segera ditangani dan di obati Serta di harap lebih waspada Terhadap pelaku kejahatan Kekerasan seksual bisa Berasal dari orang terdekat yaitu keluarga , segera Laporkan ke Polisi jika Menemukan atau mengalami Tindak Kejahatan kekerasan Seksual," Tutup AKBP Rovan Richard ( Kapolres Gresik )
( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa