Zonaperistiwa surabaya – Terkait pemberitaan sebelumnya di media online Lintas Surabaya dan Zona Peristiwa yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemersulit pelayanan terhadap wajib pajak di loket mutasi Samsat Ketintang Surabaya Selatan, pihak Samsat akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pada Sabtu (31/05), awak media Lintas Surabaya dan Zona Peristiwa bertemu langsung dengan IPDA Encik, selaku Pamin Samsat Ketintang Surabaya Selatan, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, IPDA Encik dengan tegas membantah adanya pungli maupun pemersulit wajib pajak.
"Dari data yang kami tunjukkan, jelas bahwa tidak ada permintaan uang seperti yang diberitakan. Wajib pajak tersebut memang memiliki tunggakan yang harus dibayar sesuai ketentuan. Ini murni hanya miskomunikasi," tegas IPDA Encik.
Ia menambahkan, seluruh pegawai di Samsat Ketintang Surabaya Selatan telah dihimbau untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang ramah, profesional, dan informatif menjadi prioritas utama dalam setiap interaksi dengan wajib pajak.
"Setiap petugas kami sudah diingatkan untuk melayani wajib pajak dengan sopan, membantu jika ada yang kurang memahami proses pembayaran atau mutasi kendaraan, dan tidak mempersulit dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa