Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang bandar berinisial AS (32). Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, klip plastik kosong, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Pelaku AS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya yang kemungkinan terlibat,” ujar AKP Candra Dinata.
Lebih lanjut, AKP Candra mengungkapkan bahwa AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian, dan kini kembali berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.
"Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kasat.
AKP Candra juga menegaskan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung