zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kasus Utang Piutang Berujung Kriminalisasi: Niat Membantu, Malah Dilaporkan ke Polisi

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Blora – Kasus utang piutang yang semestinya merupakan ranah hukum perdata kini berujung pada laporan pidana, menimpa seorang warga bernama Solekan, warga Dusun Ketuwan, RT 03 RW 01, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Alih-alih mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan, Solekan justru dilaporkan ke kepolisian oleh Sumari, warga Dusun Weni, RT 005 RW 003, Desa Nglugger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.

Kejadian bermula ketika Sumari datang kepada Solekan untuk meminjam uang sebesar Rp100 juta, dengan janji akan dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Sebagai jaminan, Sumari menyerahkan sertifikat rumahnya yang berlokasi di Dusun Weni, Desa Nglugger. Perjanjian pinjaman ini dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun, beberapa bulan setelah menerima uang pinjaman, Sumari menghilang tanpa kabar. Bahkan, nomor telepon Solekan diblokir oleh Sumari. Hal ini memicu kecurigaan bahwa Sumari memiliki itikad tidak baik sejak awal. Tim Investigasi Nasional MSB yang turun ke lapangan menemukan bahwa rumah yang dijaminkan ke Solekan justru telah diagunkan ke Bank BRI Unit Mendenrejo dengan pinjaman sebesar Rp150 juta.

Tak hanya itu, informasi dari pihak keluarga dan masyarakat menyebutkan bahwa Sumari juga memiliki utang ke beberapa pihak lain dengan nominal yang bervariasi. Selama kurang lebih satu tahun, Sumari tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Ketika Solekan, dalam kondisi panik, berupaya mengambil haknya sesuai isi perjanjian, Sumari justru melaporkannya ke Polsek Kradenan dengan tuduhan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Padahal, menurut sejumlah pihak termasuk aparat desa dan Babinsa, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Solekan dan keluarganya bahkan telah menemui keluarga Sumari, disaksikan oleh Kepala Desa Nglugger, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, masalah muncul karena Solekan diduga melakukan perubahan fisik terhadap rumah jaminan sebelum masa perjanjian berakhir, yakni kurang satu bulan. Solekan telah mengakui kesalahan tersebut dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Blora berdasarkan surat perintah penyidikan No. Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.

Pihak keluarga Solekan mengaku merasa mendapat tekanan dan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Mereka telah berupaya mencari solusi damai dengan pihak Sumari melalui jalur mediasi kekeluargaan. Namun, permintaan ganti rugi dari pihak Sumari yang mencapai Rp400 juta dinilai sangat memberatkan dan tidak rasional bagi keluarga Solekan yang merupakan warga desa dengan keterbatasan ekonomi.

“Kami sekeluarga sudah mencoba berdamai, bahkan bersedia membangun kembali rumah seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp10 juta. Tapi permintaan Sumari terlalu tinggi. Kami ini orang desa, dari mana bisa mendapat uang sebanyak itu?” ujar Siti Umi Kholifah, istri Solekan.

Meski berada dalam kondisi sulit, keluarga Solekan tetap berharap proses hukum berjalan secara adil dan proporsional. Mereka juga berharap mediasi kekeluargaan dapat kembali dibuka untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, mengingat Solekan dan Sumari masih memiliki hubungan kekerabatan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa