Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/5/2025) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik rumah berinisial SI alias Bilung (53), yang diketahui sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. “Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi,” ungkap AKP Candra Dinata dalam keterangannya yang disampaikan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Spautra, pada Jumat (9/5/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram. AKP Candra juga mengungkapkan bahwa SI merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Awalnya, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ia tak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu.
Dalam pengakuannya, SI sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai peternak bebek. Namun, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia mengaku kembali terjerumus ke dalam bisnis peredaran sabu.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.
“Tersangka SI dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung