Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Buron spesialis pembobolan ATM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, akhirnya tertangkap.
Tak disangka, pelariannya justru berakhir di tempat yang paling ia kenal: kampung halamannya sendiri.
Paradi alias Fredi, pria kelahiran 10 Mei 1989, dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonosobo di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis (1/5) pukul 02.30 WIB.
Pria ini menjadi buruan sejak 27 September 2024, karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan.
Penangkapan berlangsung mulus berkat koordinasi apik antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto YF bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
"Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankannya di kediamannya," kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menyebut, dari tangan Paradi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya, antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.
Yang mengejutkan, dalam interogasi awal, Paradi tak hanya mengakui aksi di Jakarta. Ia juga mengaku melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus klasik “ganjal ATM”—menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.
"Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antarwilayah dalam memberantas kejahatan lintas provinsi.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi sepi atau minim pengawasan.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung