zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Surabaya Gadaikan Kendaraan Teman Lewat Facebook

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 25 Maret 2025 — Seorang pria bernama Stevannus Toisuta dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2024/POLSEK DK PAKIS/POLRES TABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Kejadian bermula pada Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Warkop Dukuh Kupang, Jalan Dukuh Kupang 28, Surabaya. Saat itu, tersangka Stevannus meminjam sepeda motor Yamaha Aerox Cybercity warna biru dengan nomor polisi L-3460-CAZ milik korban, Muhammad Gilang Saputra, dengan alasan untuk menjemput kekasihnya. Namun, setelah meminjam motor tersebut, tersangka tidak kunjung mengembalikannya.

Upaya korban untuk menghubungi Stevannus melalui telepon tidak berhasil. Bahkan saat korban mendatangi rumah orang tua Stevannus di Sidoarjo, yang bersangkutan juga tidak ditemukan. Hingga akhirnya, pada 4 Maret 2025, tersangka berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan di Perumahan Sukodono Permai Blok G/09, Sidoarjo.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor yang dipinjam tersebut telah digadaikan oleh tersangka melalui media sosial Facebook seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah penemuan tersebut, korban membawa tersangka ke Polsek Dukuh Pakis untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Lokasi kejadian perkara (TKP) terletak di depan rumah No. 43, Gang Lebar, Dukuh Kupang, Surabaya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa