zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Dukuh Kupang Jadi Korban Pencurian

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 25 April 2025 — Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/III/2025/POLSEK DK PAKIS/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, pencurian terjadi di depan rumah yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar No. 43, Surabaya. Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-5809-ABH di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel di kontak.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah orang tuanya di Jalan Wonorejo Gang I No. 18, Surabaya. Pelaku kemudian menyembunyikan motor tersebut di samping rumah, tepatnya di kamar mandi. Plat nomor kendaraan ditemukan disimpan di dalam jok motor.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor tanpa plat nomor serta barang bukti lainnya.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, guna menghindari kejadian serupa.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa