zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Warga Jemur Wonosari Kedapatan membawa Sabu di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com  – Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ,  Tersangka ditangkap di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, pada hari Sabtu,22/03/25, sekitar Pukul 21:00 Wib.

Tersangka inisial H T H BIN H. (36) Thn ( L ) Alamat Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., Mengatakan saat itu Anggotanya telah Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti ( BB ) Tersebut dibawa tersangka yang Telah diakuinya bahwa barang haram Tersebut adalah miliknya, serta Barang tersebut Berada dalam Penguasaan tersangka.

“Masih AKBP Suriah Menjelaskan Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari saudara A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu, Siang 12/03/25 sekitar Pukul 13.30 Wib, yang telah di taruh di pinggir Jalan dekat tower listrik Jln Semolowaru Kota Surabaya,”Kata Beliaunya Rabu 16/04/25

Lanjut, dengan maksud untuk diserahkan Kepada pembeli sesuai perintah dari Saudara A N (DPO). Tersangka menjadi Kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dari saudara A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu Sebanyak 3 (tiga) kali, dengan Mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).,sekali transaksi

“Imbu  Beliaunya Bahwa setiap Pengiriman narkotika jenis sabu hingga di Serahkan kepada pembelinya Komisi dan Uang Transaksi yang di Kirimkan A .N DPO Memalui rekening BCA saya Tersangka,” Ucapnya

AKBP  Suriah M Irawan, S.H., S.l.K., M.H., menambahkan, barang bukti yang ditemukan adalah 23 (dua puluh tiga) Kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan Berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA  An.  H T H serta Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.- (lima Ratus Ribu Rupiah

Dengan Kejadian tersebut Polisi juga telah Mengamankan dari tersangka yaitu,1 (satu ) Unit handphone READMI, 1 (satu) Unit handphone Samsung dan 1(satu) Buah tas cangklong warna merah hitam.

Atas kejadian ini tersangka harus mempertangungjawabkan atas Perbuatannya dikenai dengan

Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Maksimal kurang Lebih 12 Tahun Penjara( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa