Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiayaan berat yang sempat menghilang sejak awal tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus.
Tersangka bernama Darmawan (28), warga Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, ditangkap saat berada di kediamannya, setelah kepulangannya dari merantau di luar Tanggamus.
Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto, S.Pd, menjelaskan bahwa Darmawan merupakan pelaku penganiayaan terhadap Imanudin di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada 3 Januari 2020. Saat itu, korban tengah mengganti oli sepeda motornya di sebuah bengkel.
Korban tiba-tiba didatangi Darmawan dan rekannya Dedi Puadi (27), yang langsung melakukan pemukulan menggunakan batu dan besi.
"Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh," jelasnya.
Menariknya, penangkapan Darmawan terjadi saat tim Reskrim Polsek Limau tengah menyelidiki kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari 2025.
Darmawan diduga juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk sementara, pelaku kami tahan terkait kasus penganiayaan berat yang lama. Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang ke kasus lainnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Darmawan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanggamus dalam mengejar dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung