Zonaperistiwa - Surabaya. Menanggapi review influencer memuat video promo penjualan dugaan es krim beralkohol, Satpol PP Surabaya segel stan es krim di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat.
Dalam video tersebut penjual menjelaskan kepada seseorang bahwa stan tersebut menjual es krim varian rasa dengan kandungan alkohol.
Es krim tersebut terdiri dari 15 varian yang terangkum dalam daftar menu dengan kandungan es krim beralkohol mencapai 40 persen.
Dapati info itu, Satpol PP beserta Dinkopdag Surabaya datangi stan tersebut guna lakukan pengawasan dan penindakan.
"Terkait informasi adanya stan jual es krim beralkohol itu, kami amankan barang bukti dan KTP pemilik stan" jelas Yudhistira Kabid Penegakan Perda Satpol PP kota Surabaya.
Petugas juga menyegel dan memasang line Satpol PP Stan tersebut guna lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemilik telah melanggar Perda Kota Surabaya no 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, kami panggil untuk pemeriksaan" tutupnya.(Din)
Editor : Redaksi zonaperistiwa