zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kasatnarkoba Polres Kabupaten Malang Abaikan Instruksi Kapolri Terkait Pemberantas Narkoba

avatar zonaperistiwa.com
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Malang - Kapolri Gencar gencarnya memberantas peredaran narkoba dalam sambutannya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas tindak pidana narkoba secara maksimal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan.

"Demikian juga dengan masalah narkoba, kita juga memberikan penekanan penuh, sehingga saya harapkan rekan-rekan bisa bekerja maksimal," kata Kapolri dalam sambutannya, Jumat, 31 Januari 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut dengan menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

Baru baru ini peredaran narkoba diduga dilepas,Awak media saat ini tengah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi intensif kepada Kasatreskoba Polres Malang terkait informasi sensitif yang diterima mengenai dugaan penangkapan seorang pria berinisial F A, warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

 Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.

Menurut keterangan narasumber tersebut, peristiwa penangkapan diduga terjadi di Jl. Raya Kepanjen pada hari Rabu, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Inisial F A diduga diamankan oleh pihak kepolisian setelah mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan di suatu tempat atau yang biasa dikenal dengan istilah "diranjau".

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga menyampaikan informasi yang mengejutkan, yakni dugaan pelepasan F A sehari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga terjadi setelah adanya sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta.

Saat menyikapi hal tersebut tidak lama ada WhatsApp masuk Dari Kanit polres kabupaten malang dengan mengatakan nama tersebut tidak ada atau informasi itu hoax.

Awak media saat ini tengah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi intensif kepada Kasatreskoba Polres Malang terkait informasi sensitif yang diterima mengenai dugaan penangkapan seorang pria berinisial F A, warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya

Menurut keterangan narasumber tersebut, peristiwa penangkapan diduga terjadi di Jl. Raya Kepanjen pada hari Rabu, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Inisial F A diduga diamankan oleh pihak kepolisian setelah mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan di suatu tempat atau yang biasa dikenal dengan istilah "diranjau".

Lebih lanjut, sumber anonim tersebut juga menyampaikan informasi yang mengejutkan, yakni dugaan pelepasan F A sehari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga terjadi setelah adanya sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta.

Saat menyikapi hal tersebut tidak lama ada WhatsApp masuk Dari Kanit polres kabupaten malang dengan mengatakan nama tersebut tidak ada atau informasi itu hoax

Menyikapi informasi yang beredar ini, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, awak media telah berupaya melakukan klarifikasi dengan Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, melalui chatting Via WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Kasatreskoba AKP Yussi Purwanto memilih untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan.

Ketidakjelasan dan kebuntuan komunikasi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh narasumber.awak media menyadari pentingnya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

Hingga saat ini, awak media akan terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menghubungi dan klarifikasi dengan Kasatreskoba Polres Malang maupun pihak berwenang lainnya di Polres Malang.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada statement klarifikasi dari kasat narkoba Polres malang kabupaten Kasatreskoba AKP Yussi Purwanto.(red/team)

Editor : Redaksi zonaperistiwa