Zonaperistiwa Jakarta - Tamsil Linrung mantan Anggota DPR RI tiga periode yang kini menjabat Wakil Ketua DPD RI hingga kini terus menjadi sorotan Organisasi Aktivis Nasional KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI).
Tamsil Linrung diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK atas sejumlah dugaan kasus korupsi antara lain terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans, kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, kasus dugaan suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah, dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo dan dugaan skandal mega korupsi E-KTP. KAMAKSI menilai sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Tamsil Linrung seolah mangkrak tidak ada kelanjutan hingga saat ini.
Atas dasar kekecewaan lambannya proses penegakan hukum tersebut, KAMAKSI bersama sejumlah elemen masyarakat menggalang "Petisi mendesak Tamsil Linrung mundur dari Senator DPD RI dan Segera Diperiksa KPK". Petisi tersebut sebagai bentuk protes elemen aktivis dan masyarakat mendesak Tamsil Linrung mundur dan mendorong KPK segera mengungkap kembali skandal kasus korupsi E-KTP hingga tuntas yang diduga melibatkan Tamsil Linrung.
Selain diduga terlibat dalam skandal korupsi E-KTP, Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua DPD RI juga diduga terlibat dalam kasus reses ilegal di DPD RI. Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI salah satunya diduga Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar. Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD.
Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana. Penambahan dana reses, kata dia, melanggar 3 undang-undang. Yakni UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Atas dugaan keterlibatan Tamsil Linrung dalam skandal mega korupsi E-KTP dan reses ilegal, maka Tamsil Linrung patut diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, UU MD3 dan Sila Keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Jangan sampai ada loby Tingkat Dewa dalam skandal mega korupsi E-KTP, usut tuntas dan tangkap siapapun yang terlibat," imbuh Sutisna Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP KAMAKSI.
"Petisi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK RI, Ketua DPD RI, Ketua DPR RI dan Pimpinan Lembaga Negara. Semua warga negara sama di mata hukum, usut tuntas skandal mega korupsi E-KTP yang diduga melibatkan Tamsil Linrung dan usut reses ilegal yang merugikan keuangan Negara. Selain menggalang Petisi, KAMAKSI berencana akan menggelar sejumlah Aksi Unjuk Rasa Mendesak KPK menuntaskan skandal mega Korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Tamsil Linrung. Bila masih punya kehormatan sebagai politisi dan budaya malu, seharusnya Tamsil Linrung mundur dari Senator DPD RI atas dugaan kasus korupsi dan reses ilegal, "tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Kini publik menaruh harapan kepada KPK dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto untuk segera menuntaskan kasus-kasus lawas yang terkesan mangkrak atau menguap begitu saja.
Presiden Prabowo juga telah menegaskan tidak ada yang kebal hukum selama Pemerintahan Prabowo-Gibran. Publik mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dan Ketua KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa