Tuban,zonaperistiwa.com – Satreskrim Jatanras Polres Tuban Berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Suntari (40), Warga Pelangwot RT. 02/RW. 06 Ke. Leran Kab. Lamongan, tersangka yang diketahui merupakan Residivis kasus serupa akhirnya Tertangkap Setelah polisi melakukan penyelidikan Melalui media sosial ( Viral )
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dsn. Sumurgung RT. 03/RW. 01 Desa. Sumurgung Kecamatan Palang Pada Hari Kamis 06/03/25.
Masih" IPDA Moch Rudi ( Kanit Jatanras ) Polres Tuban menjelaskan Bahwa “Tersangka tersebut Melakukan aksinya dengan berpatroli terlebih Dahulu untuk mencari sasaran yang tepat, dan Setelah mendapatkan target yang dikiranya sudah Aman tersangka langsung melakukan aksinya.” Ujar Beliaunya
Kronologinya dimana korban yang bernama Nurhadi tersebut baru saja memarkir kendaraanya yang berada di halaman rumah Sdr. Rokhim dan Setelah memarkir kendaraannya, Korban Nurhadi Masuk rumah Sdr. Rokhim namun selang 20 menit Nurhadi keluar lagi namun kendaraan yang Terparkir beserta kunci kontaknya di ketahui Sudah hilang / raib di gondol pelaku
Imbu" Kanit Jatanras Polres Tuban Menegaskan Bahwa tersangka Berhasil diamankan Pada hari Minggu 09/02/25 sekira pukul 14.00 wib ( Siang ) di pinggir jalan di depan warung yang Beralamatkan di Jl. Raya Stand 6 Desa. Pucuk Kec. Pucuk Kab. Lamongan" Pungkas IPDA Rudi
Dengan adanya kejadian tersebut korban harus menanggung kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara. ( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa