Zonaperistiwa Surabaya – Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi harus menghadapi ancaman eksekusi rumah dan tanahnya di Jalan dr Soetomo No. 55 Surabaya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim. Organisasi ini bertekad untuk turun tangan dan menghadang upaya yang dinilai sebagai praktik mafia hukum yang merugikan masyarakat.
"GRIB akan all out melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan mengajak semua elemen dalam hal ini. Hercules telah memerintahkan seluruh anggota GRIB Jatim untuk turun membantu orang-orang yang terzalimi," ujar Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, Senin (24/2/2025).
Sejarah Kepemilikan Tanah: Dari Laksamana Soebroto Hingga Tri Kumala Dewi
David menjelaskan bahwa rumah dan tanah yang saat ini dipermasalahkan memiliki sejarah panjang yang sah secara hukum. Tri Kumala Dewi adalah ahli waris dari Laksamana Soebroto Joedono, yang pernah menjabat sebagai Panglima Armada Nusantara dan memiliki hubungan dengan Pahlawan Nasional Yos Sudarso.
Pada 1 Desember 1963, tanah dan rumah tersebut ditempati oleh Laksamana Soebroto berdasarkan surat izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah tersebut dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas.
Sebagai pemilik sah, Tri Kumala Dewi telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 484 juta. Namun, pada 1991, ia tiba-tiba digugat oleh seorang dokter bernama Hamzah Tedjakusuma, yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo.
Pertarungan Hukum yang Berlarut-larut
Gugatan yang diajukan Hamzah Tedjakusuma akhirnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi pada 1997, setelah pengadilan menemukan bahwa sertifikat HGB yang diajukan sudah habis masa berlakunya sejak 1980.
Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Hamzah, melalui istrinya Tina Hinderawati Tjoansa, kemudian menjual surat tanah tersebut kepada seorang pria bernama Rudianto Santoso. Pada 2008, Rudianto menggugat kembali Tri Kumala Dewi dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Pada 2010, pengadilan kembali memenangkan Tri, berdasarkan pertimbangan putusan sebelumnya. Rudianto bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 2013 setelah adanya laporan ke Polda Jatim.
Namun, kasus semakin rumit ketika pada 2016, Rudianto yang masih berstatus DPO justru menjual surat tanah tersebut kepada Handoko Wibisono. Hal ini dinilai sebagai cacat hukum karena transaksi dilakukan tanpa pengecekan validitas dokumen oleh notaris.
Tak berhenti di situ, pada tahun yang sama, Handoko menggugat Tri Kumala Dewi dan memenangkan perkara tersebut. Lebih ironis lagi, Tri malah diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar atas tanah yang sejatinya telah ia miliki secara sah selama puluhan tahun.
Upaya Eksekusi Paksa Ditentang, GRIB Jaya Jatim Turun ke Lapangan
Meski ada berbagai kejanggalan dalam kasus ini, upaya eksekusi tetap dilakukan. Sekitar dua minggu lalu, pihak-pihak tertentu mencoba melakukan eksekusi paksa terhadap rumah dan tanah milik Tri.
Padahal, sesuai dengan hukum yang berlaku, eksekusi tidak bisa dilakukan karena masih terdapat dua gugatan pembatalan akta jual beli di PN Surabaya yang masih dalam proses banding.
Selain itu, Handoko dan notaris yang terlibat dalam transaksi ini, Ninik Sutjianti, saat ini juga sedang dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
"Handoko ini dilaporkan ke Bareskrim sejak September 2024. Mungkin karena mereka tahu kasus ini akan naik ke penyidikan, jadi mereka buru-buru ingin melakukan eksekusi," tegas David.
Melihat ketidakadilan yang terjadi, GRIB Jaya Jatim tidak tinggal diam. Bersama dengan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-putri Angkatan Laut (FKPPAL), mereka siap membantu korban melawan praktik mafia tanah dan peradilan.
Ketua GRIB Jaya Jatim, Cak Ulum, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menghadang upaya eksekusi yang dinilai tidak sah.
"GRIB Jaya akan membantu perlawanan eksekusi selanjutnya yang rencananya digelar Kamis (27/2). Kami akan ada di lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada praktik mafia yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, memastikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan melibatkan Komisi Yudisial untuk mengawasi keputusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan review kembali dan segera melaporkan kasus ini agar mendapatkan perhatian lebih dari aparat hukum," pungkas Heru.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa