Zonaperistiwa Sidoarjo - Sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sidoarjo berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba, hanya dalam kurun waktu 4 bulan saja Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dapat mengungkap 110 kasus dengan sebanyak 134 tersangka.
Pengungkapan hasil kasus tersebut di sampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, senin pagi (24/02/2025). " Total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu (2 kg 329,29 gram), ganja (1,06 gram), ekstasi (286 butir), pil koplo (4215 butir). Sedangkan barang bukti yang sudah dimusnahkan Yaitu sabu seberat 1499,55 gram dan ekstasi sebanyak 125 butir " Jelasnya.
Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2000 tersebut juga menambahkan bahwa selama bulan oktober 2024 sampai dengan februari 2024, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekurangnya 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sebesar Rp 10,9 miliar.
Dari hasil gelar perkara tersebut untuk kasus yang paling menonjol yaitu di salah satu rumah beralamat Dusun/Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 115,14 gram sabu yang disimpan dalam 13 bungkus plastik klip.
Petugas mengamankan tersangka DFJ alias Kacong bin H dan inisial B (DPO), atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Mengenai satu nama inisial B yang masih dalam pengejaran. "Kami sudah mengetahui keberadaannya, dan segera kami ringkus" Tutupnya. (Din)
Editor : Redaksi zonaperistiwa