zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Masyarakat Didorong Jadi Pelopor Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya, 20 Februari 2025 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama beberapa lembaga terkait menggelar acara talkshow bertajuk TalkActive #2 dengan tema "Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api". Acara ini berlangsung di Stasiun Surabaya Gubeng dan dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang kereta api.

Dalam diskusi yang interaktif ini, perwakilan dari KAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AK), serta komunitas Sahabat Kereta membahas langkah-langkah pencegahan serta penanganan kasus pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya di lingkungan perkeretaapian.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif KAI menegaskan bahwa perusahaan terus meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, menambah petugas keamanan, serta mengajak penumpang untuk lebih berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak pantas.

Luqman Arif menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya menjadikan konsen terhadap segala jenis kejahatan dalam bentuk pelecehan seksual.

“KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya,” ucapnya

KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” terangnya.

Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi. “Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain,” ucapnya.

Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api. “Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Selain itu, Dita Amalia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap isu pelecehan seksual serta memahami hak-hak mereka saat menggunakan transportasi publik.

Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual. Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.

Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk :

1. Lapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP;

2. Bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin;

3. Bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis.

“Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat,” tambahnya.

Acara ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir, dengan harapan bahwa upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kereta api bisa semakin diperkuat. Dengan adanya diskusi seperti ini, diharapkan transportasi umum menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa