zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Bea Dan Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 19 Juta 26,275 Ribu Batang Rokok Tanpa cukai

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Sidoarjo - Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe madya Pabean B Sedati Sidoarjo di Juanda Rabu (12/2) pagi tadi kembali membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan giat pemusnahan barang milik negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode September hingga Desember 2024 lalu.

Bertempat dihalaman Kantor wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim 1 Jl Raya Juanda Semambung Sedati Sidoarjo,giat seremonial pemusnahan jutaan batang rokok illegal berbagai merk dan kemasan ini selain dipimpin langsung oleh Kakanwil Bea Cukai Jatim 1,Untung Basuki,kepala KPPBC Sidoarjo,Rudy Hery Kurniawan,Plt Bupati Sidoarjo H Subandi,serta dihadiri pula seluruh pejabat dari Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Sidoarjo,serta pejabat perwakilan dari empat pimpinan pejabat PolPP antaranya KakanpolPP Sidoarjo,Surabaya,serta Kab/Kota Mojokerto.

Bersamaan waktunya,giat seremonial pemusnahan rokok ilegal secara zoom juga digelar di kompleks PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto salah satu mitra perusahaan Bea Cukai yang bergerak dibidang pengolahan limbah.

“Di perusahan ini,pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku”ujar Untung Basuki saat berkesempatan memberikan sambutan singkat sebelum acara pembakaran dimulai.

Sebagaimana dijelaskan,jutaan batang rokok illegal adalah hasil dari upaya penindakan jajarannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal selama kurun waktu Bulan September hingga Desember tahun 2024, lalu,Bea Cukai Sidoarjo berhasil melaksanakan kegiatan penindakan khususnya dibidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Kurun waktu tahun lalu digagalkan peredaran BKC Ilegal tak kurang dari 54.577.039 batang, dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 38.732.412.912,00″papar Untung Basuki

Adapun modus pelanggaran yang mereka gunakan diantaranya :

– Menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas)

– Menggunakan pita cukai palsu

– Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT)

– Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y)

– Tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Atas penindakan di bidang cukai tersebut kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan berbagai penindakan antara lain;

– Penyidikan di bidang cukai

– Pengenaan sanksi administrasi berupa denda

– Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery

– Dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait”tegas Untung.

Senada dengan Untung Basuki,Kepala KPPBC type Madya Pabean B Sidoarjo,Rudy Hery Kurniawan memaparkan.

“Sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan kali ini. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 26.346.401.600,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta

empat ratus satu ribu enam ratus rupiah), dengan estimasi kerugian negara sebesar 13.550.776.777.00 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).” tegas Rudy panggilan akrab orang nomor satu di Bea Cukai Sidoarjo ini.

Lebih lanjut Rudy menuturkan bahwa pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan wujud nyata hadirnya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi melindungi industri, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat dan tentunya dalam rangka menjaga penerimaan (utamanya dari sektor Cukai) agar tetap optimal.” ujarnya

Sementara Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi Gatot Kuncoro,dan Kasi Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama,Heribertus Sedsy Setiyawan menimpali keberhasilan kegiatan penindakan serta kegiatan pemusnahan yang di gelar secara seremoni di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, tak lepas dari peran aktif dan dukungan yang luar biasa dari begitu banyak pihak.

“Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal. Salah satunya dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal” ujar Gatot Kuncoro

“Kegiatan ini merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri didalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara” timpal Pemeriksa Bea Heribertus Deddy Setiawan.(BY)

Editor : Redaksi zonaperistiwa